Konsep hukum internasional

hukum

Internasional (MP) - sistem yang ada secara bersamaan dengan sistem hukum dari negara yang berbeda.

Penampilannya wajib MP saat PBB, yang didirikan pada tahun 1945 dan di bawah yang pengaruhnya berkembang.Konsep hukum internasional modern, dapat dibandingkan dengan klasik pada beberapa alasan.Terutama perbedaan berhubungan dengan mata pelajaran.Klasik MP diakui sebagai subjek hanya bangsa yang beradab, sementara yang modern mengakui semua negara dan organisasi antarnegara.Kedua, hukum saat ini melarang negara untuk berperang.Mereka dapat menggunakan cara hanya damai resolusi konflik.Ketiga, perubahan dalam sumber-sumber, yang dalam hukum internasional klasik yang kustom dan modern yang - perjanjian internasional.

Konsep dan jenis subyek hukum internasional

Dalam mendefinisikan subyek MT, perlu dicatat bahwa itu adalah peserta dari hubungan internasional, diberkahi dengan kompleks hak dan kewajiban yang timbul dari tatanan hukum internasional.

MP Subyek dibagi menjadi primer dan sekunder.Kelompok pertama meliputi pendidikan negara dan gosudarstvopodobnye.Diri ini membentuk, yang ditandai dengan pemerintahan sendiri.Mereka memiliki, berdasarkan keberadaan mereka, memiliki satu set tertentu dari hak dan kewajiban.Karena hubungan yang timbul antara pemangku kepentingan utama, menciptakan kemungkinan adanya hukum internasional dan penegakannya.Kategori kedua

adalah subyek dari organisasi internasional dan negara-negara berjuang untuk menentukan nasib sendiri.Konsep

hukum internasional dalam banyak hal sesuai dengan perundang-undangan nasional Negara.Ada tiga teori hubungan norma MP dan perundang-undangan nasional.Yang pertama dari mereka - monic dari keutamaan hukum vnutrigosudartvennym MP.Kedua - monic dari keutamaan hukum nasional lebih internasional.Terakhir - dualistik, mengakui keberadaan sistem independen yang berevolusi secara paralel.Konsep

hukum internasional sebagai ilmu dapat dibagi menjadi dua cabang: WFP (hukum publik) dan MPP (hukum privat).Konsep

hukum perdata internasional - cabang hukum yang membentuk aturan yang mengatur jenis tertentu hubungan yang timbul dari perdagangan, hubungan ekonomi, ilmiah, teknis dan budaya satu negara ke yang lain, dilakukan atas dasar kerjasama antara Amerika dan pemenuhan teliti dari kewajiban yang muncul dariprinsip umum diakui dan norma-norma MP, yang terkandung dalam menyimpulkan antara Negara perjanjian internasional.

konsep MPP (hukum publik) adalah sistem norma hukum yang mengontrol hubungan mezhvlastnye internasional rakyatnya.

Sampai hari ini, tidak ada konsensus telah dikembangkan terhadap perlengkapan dan keberadaan dua sektor ini.Menurut beberapa, MPP dan MPP - dua independen yang ada sistem hukum.Bagi orang lain, mereka merupakan satu cabang dari MP.Yang lain mengklaim bahwa MP - ini adalah MPP (hukum publik) dan swasta - merupakan bagian dari hukum nasional.Konsep

hukum internasional, yang meliputi WFP dan MPP, mendefinisikan perbedaan antara mereka pada kriteria sebagai berikut: subjek, objek, sumber dan metode peraturan hukum.Daftar

mata pelajaran, WFP telah diberikan di atas, jadi pertimbangkan mereka dalam hukum privat.Ini termasuk berikut: negara, organisasi internasional, badan hukum dan perorangan.

sumber umum dari MPP dan MPP yang kebiasaan internasional, perjanjian internasional dan tindakan organisasi internasional, konferensi dan pertemuan.Dan sumber-sumber berikut unik untuk IPL: hukum perdagangan, undang-undang domestik Amerika, praktek peradilan.