Banyak penulis percaya bahwa beberapa peraturan yang diadopsi oleh negara, sementara yang lain mengalami sendiri.Artinya, ada hukum alam dan positif.Hal ini diyakini bahwa alam harus mencakup hak untuk hidup, kesetaraan, dan sebagainya - yang, hak-hak yang diberikan kepada manusia oleh alam.Mereka alami, dan karena itu negara untuk melanggar batas mereka tidak bisa.
Teori hukum alam mengatakan bahwa hukum negara dibuat oleh derivatif, yang berasal dari alam manusia itu sendiri.Hukum positif - itu adalah aturan yang ditetapkan oleh negara.Mereka dapat diakui hanya jika tidak bertentangan dengan hak alami.
positivisme disebut salah satu bidang hukum.Dalam hal ini, penekanannya adalah pada bentuk verbal dan simbolik dari keberadaan hukum.Memperhatikan hanya standar tetap, yang penting, dengan cara yang mereka disajikan (bentuk mereka).
hukum positif - pendidikan institusional.Itu ada dalam bentuk lembaga eksternal (objektifikasi) standar, yang dinyatakan dalam hukum dan sebagainya.Hukum positif
dan memiliki banyak potensi negatif dan positif.Mungkin keuntungan utama terletak pada kenyataan bahwa hak ini adalah nilai kontrol regulasi yang efektif itu.Yang membantu untuk mengontrol perilaku orang dalam masyarakat.Kontrol ini tidak hanya normatif, tetapi juga karakter dan nilai.Pernyataan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum adalah dalam kehidupan masyarakat, menjadi bagian dari itu.Awal peraturan membantu untuk menilai fenomena individu hidup, mereka berbagi tindakan orang-orang di diterima dan tidak dapat diterima.
hukum positif yang diberikan oleh negara.Ini tentang fakta bahwa itu dijamin, dan ketidakpatuhan menyebabkan timbulnya sanksi.Kekuatan koersif, yang memiliki negara, membantu untuk memulihkan ketertiban di masyarakat, untuk menghilangkan kesewenang-wenangan dan kesewenang-wenangan.Hukum
positif berbeda dari alam ke banyak.Berikut adalah perbedaan utama:
- hukum alam dikaitkan dengan tatanan alam hal.Ini tentang sifat manusia dan alam semesta pada umumnya.Hukum alam - dari tatanan dunia.Hukum positif adalah sesuatu buatan.Pencipta dalam hal ini adalah nama orang.Semua ini mengarah pada fakta bahwa aturan bahkan mungkin bertentangan dengan norma-norma tatanan dunia.
- hukum Alam terhubung dengan makhluk universal, positif - dengan keadaan tertentu.
- hukum positif muncul ketika ada sebuah negara.Alam selalu.
- aturan hukum alam tidak selalu dinyatakan secara tertulis, yang mungkin ada di adat hukum, tradisi dan sebagainya.
- hukum Alam, berbeda dengan positif tidak identik dengan undang-undang saat.Tujuannya - keadilan yang lebih tinggi, dan bukan kepentingan negara.
- hukum positif, berbeda dengan alam tidak memiliki aturan yang bisa dibenarkan oleh agama atau etika.Mereka terkait hanya dengan kehendak negara.Yang buruk benar positif
?Pertama-tama fakta bahwa aturan mungkin tidak adil.Pada setiap waktu, ada kecenderungan dari memperbudak orang.Ini, tentu saja, tidak langsung, yaitu perbudakan tidak langsung.Negara membebankan masyarakat aturan dan peraturan yang diperlukan hanya untuk dia.Untuk alasan ini, orang sering menemukan diri mereka kurang beruntung dalam hak-hak mereka.Seringkali, aturan yang ada tidak adil, tidak manusiawi, menguntungkan hanya untuk orang-orang yang memiliki kekuasaan dan berusaha untuk mempertahankan kekuasaan itu.Dalam banyak kasus, mereka memberikan kesejahteraan beberapa dengan mengorbankan orang lain.Seluruh tangkapan ini yang mengikat semua aturan hukum positif, tanpa kecuali.