hukum internasional, kadang-kadang disebut sebagai masyarakat internasional, beroperasi konsep khusus yang membedakannya dari sejumlah cabang lain dari hukum.Dan salah satu perbedaan ini muncul subyek hukum internasional.
Umum
berbicara tentang hak pada umumnya, adalah mustahil untuk tidak memperhatikan pelajaran, terlepas dari bagian dianggap industri.Dan internasional tidak bisa ada tanpa pengungkapan tema rakyatnya.Subyek
hukum internasional adalah hubungan peserta di titik tabrakan kedaulatan.Ini secara tradisional termasuk negara, organisasi internasional, pembentukan negara-bangsa seperti dan (orang), berjuang untuk menentukan nasib sendiri.
Mengapa entitas milik sektor tersebut benar?Jawabannya sederhana: mereka memiliki fitur-fitur khusus yang membedakan mereka dari yang lain.Daftar fitur tersebut terbatas, namun pengakuan topik yang berkaitan dengan hukum internasional, itu harus ketat sesuai dengan mereka.
Jadi tanda pertama adalah kedaulatan.Ini berarti bahwa subjek hukum internasional dapat beroperasi di hubungan luar negeri cukup mandiri.Ini berarti bahwa ia memiliki hak untuk membela hak-hak mereka, harus memenuhi kewajibannya untuk menanggapi hukum dibingkai untuk kegagalan, kinerja yang tidak tepat tugas, atau untuk kerusakan.
Tanda kedua adalah pengakuan internasional.Ini berarti bahwa subjek hukum internasional dianggap seperti itu jika dan hanya jika diikuti dengan ketentuan tersebut diabadikan oleh masyarakat internasional.
Kedua fitur dan menentukan pembagian subyek dalam spesies.
tradisional, sarjana telah mengidentifikasi dua jenis utama - subyek primer dan sekunder dari hukum internasional.Seperti disebutkan sebelumnya, divisi tersebut disediakan oleh fitur di atas.
Atribut utama biasanya negara dan bangsa berjuang untuk menentukan nasib sendiri.Ini status dua entitas ini memastikan bahwa kedaulatan.Lebih khusus, posisi rakyat, selalu bertindak sumber kedaulatan.Perlu dicatat bahwa negara masih memiliki pengaruh yang besar di cabang ini hukum, daripada orang-orang berjuang untuk menentukan nasib sendiri.Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa negara memiliki hak untuk membuat jenis aktor sekunder.
Kelompok kedua termasuk organisasi internasional dan pembentukan negara-seperti.Organisasi internasional adalah semacam "produk" dari aktivitas di arena internasional.Tergantung pada bagaimana, mengapa dan di mana mereka berada, mereka memancarkan sepuluh spesies:
- pada tingkat - regional, internasional, antar-daerah;
- untuk tujuan yang mereka mengejar, - militer, ekonomi, linguistik, agama, dll
Tapi sehubungan dengan formasi negara-seperti yang tidak begitu sederhana.Pertama, mereka memenuhi hampir semua fitur negara kecuali satu saja.Kedua, dalam rangka hukum internasional, mereka tidak dilindungi oleh pengakuan di seluruh dunia, dan perjanjian khusus yang disetujui oleh negara yang bersangkutan.Subyek
hukum swasta internasional dan masyarakat - apa bedanya?
Kembali ke pertanyaan tentang bagaimana memanggil cabang ini, perlu dicatat bahwa ada sekelompok penulis yang percaya bahwa hukum internasional swasta merupakan bagian wajib dari internasional.Namun subyek sendiri hukum internasional menyangkal postulat ini.
demikian, seperti yang disebutkan sebelumnya, dalam hukum internasional mengoperasikan empat subjek utama.Tapi dalam situasi internasional swasta sedikit berbeda.Dengan demikian, subyek hukum perdata internasional selain di atas (negara, organisasi internasional, orang-orang berjuang untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara-seperti), juga mencakup individu, non-profit dan organisasi komersial.
Dan karena Anda tidak bisa mengklaim bahwa hukum internasional swasta merupakan bagian dari internasional.Tetapi untuk mengatakan bahwa ini adalah dua industri yang tidak terkait, tidak bisa, karenabaik beroperasi, untuk sebagian besar, peraturan yang sama.