hukum pidana-eksekutif - terpisah, cabang independen.Ini muncul dari kebutuhan untuk mengkonsolidasikan hubungan hukum yang timbul setelah pengangkatan orang dan hukuman untuk keperluan pertanggungjawaban pidana.Konsep
Hukum Lembaga Pemasyarakatan (yang UIP)
Ini adalah sistem hukum yang mengatur proses dan urutan pelaksanaan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
subjek
Subyek ISK termasuk membangun:
- prinsip-prinsip umum dan ketentuan lembaga pemasyarakatan;
- tentang pekerjaan semua badan dan lembaga yang melaksanakan hukuman;
- tentang partisipasi instansi pemerintah, pemerintah daerah, organisasi lain dan warga untuk memperbaiki narapidana;Kondisi dan prosedur
- untuk melayani hukuman dan eksekusi, berbagai cara untuk memperbaiki dihukum;
- penggunaan langkah-langkah yang ditentukan lain dari KUHP hukum pidana;Agar
- pembebasan kalimat, dan pemberian bantuan dirilis.Metode
Untuk metode paling khas ISK adalah penting, sebagaimana tercantum dalam norma-norma hukum ketimpangan terutama koersif sehubungan dengan subyek hubungan hukum.Namun, penegakan hukum pidana dan melibatkan penggunaan metode disposisi ketika poduchetnomu orang diberikan beberapa kebebasan memilih;dan metode promosi bisa dilakukan saat penghapusan pembatasan tertentu, digantikan oleh hukuman yang lebih ringan.
maksud dan tujuan Tujuan ISK
- fix dihukum berbagai hukuman, pencegahan kejahatan.Mereka diabadikan dalam Pasal 1 PEC.
Mencapai tujuan dicapai dengan memecahkan:
- Mengatur urutan melayani dan penegakan kalimat;
- menentukan sarana koreksi;Perlindungan
- hak, kebebasan dari narapidana, kepentingan mereka;Bantuan
- dalam adaptasi.Sistem
ISK
hukum eksekutif Pidana meliputi umum, khusus dan bagian khusus.Pertama mendefinisikan prinsip-prinsip, tujuan, sasaran, struktur dan sistem hukum pidana, tubuh sistem pidana dan lembaga, status hukum tahanan.Kedua berisi persyaratan dan tata cara pelaksanaan semua jenis hukuman, memerintahkan pembebasan, dan kontrol atas para tahanan dan membantu mereka.Bagian khusus meliputi kerjasama dari karakter hukum internasional dari permasalahan yang ada sehubungan dengan pelaksanaan hukuman.Prinsip
- Humanisme.Hukum Lembaga Pemasyarakatan menetapkan aturan yang melarang penggunaan kekerasan, penyiksaan dan tindakan kejam lainnya terhadap tahanan.Menyediakan berbagai perbaikan dan manfaat bagi tahanan yang tidak melanggar tatanan yang mapan dan disiplin.Bunga ini mereka taat hukum perilaku, mengurangi manifestasi ketidakpuasan dengan partai mereka.Kesetaraan
- hadapan hukum.Orang yang melayani hukuman, pada pijakan yang sama, tanpa memandang ras, kebangsaan, agama, status sosial.
- individualisasi dan diferensiasi Pemasyarakatan.Tindakan koersif dan sarana koreksi harus digunakan secara rasional.Menyelidiki aspek positif dan negatif, dan kepribadian.Pada tahapan yang berbeda dari narapidana dibedakan karena kesehatan, usia, kehadiran keluarga, profesi, dll
- Link hukuman dan tindakan korektif.Itu adalah untuk menarik dihukum kerja, pendidikan, amatir dan lain-lain.
- demokrasi.Pilih pengobatan bahasa, aliran tanpa hambatan keluhan dan lain-lain. Dokumen
sumber Pemasyarakatan Hukum
resmi dari otoritas yang berwenang, yang berisi standar hukum.Yang paling penting sumber - Konstitusi, yang, bersama dengan yang lain berisi standar penjara.Inti adalah PEC, yang menetapkan tujuan dan sasaran, prinsip jenis ISK dan lembaga sistem pidana dan ketentuan lainnya.Sumber undang-undang, peraturan dan keputusan presiden, perintah Pemerintah.