Prinsip-prinsip hukum administrasi - pertanyaan dari manajemen legitimasi

Administrasi (negara, administrasi) hukum - salah satu cabang dasar pemerintahan.Oleh karena itu operasi harus didasarkan pada yang jelas, standar yang sesuai aturan legitimasi, nama yang "prinsip-prinsip hukum administrasi."Dalam hal ini, penting untuk tahu persis apa yang dimaksud dengan awal dasar dari hukum administrasi, dan apa fungsi itu dimaksudkan untuk melaksanakan.Prinsip

dan fungsi hukum administrasi .

sangat konsep hukum menyiratkan fungsi dari lingkup tertentu hubungan yang mengatur.Para ulama hukum administrasi telah mengidentifikasi empat jenis berikut:

1. penegakan - hak administratif pada dasarnya adalah sebuah "konduktor" ide dan keputusan legislatif.Fitur ini memberikan industri aktor wewenang untuk pengenalan standar baru dan / atau perubahan legislatif dalam praktek hukum dan sosial sehari-hari;

2. judul - untuk fungsi pertama dari subyek hak ini wajib memberlakukan dan menegakkan hukum sesuai;

3. manajerial (alias organisasi) - ditujukan untuk menciptakan horisontal dan vertikal tertentu dari kekuasaan negara.Sebagai contoh, subyek hukum negara menentukan apa yang harus menjadi kementerian atau pemerintah daerah.By the way, di sini dapat dikaitkan, dan fungsi koordinasi, yang beberapa ahli hukum membedakan sebagai calon independen.Ini terdiri dalam memberikan interaksi antara otoritas publik;

penegak hukum 4. - untuk memastikan aturan hukum oleh pelanggaran.Fitur ini lebih lengkap diungkapkan dalam apa yang disebut"Proses Administrasi".

untuk melaksanakan fungsi hukum negara, yurisprudensi telah mengembangkan, dan kemudian diamankan badan legislatif, seperangkat aturan, yang disebut "prinsip-prinsip hukum administrasi."Secara teoritis, mereka dibagi menjadi dua kategori: hukum umum dan khusus.Untuk kelompok I benar milik, "pemisahan kekuasaan", asas legalitas, "transparansi" (alias publisitas), serta kesetaraan semua di depan hukum dan lainnya, diabadikan dalam Konstitusi negara.

Khusus prinsip-prinsip hukum administrasi meliputi:

1. prinsip tanggung jawab - dalam hal ini tidak hanya anak-anak tanggung jawab untuk pelanggaran administratif, tetapi juga ketaatan pada norma-norma pejabat hukum negara dan hukuman tak terelakkan untuk kegagalan yang disengaja untuk melakukan;

2. prinsip kesatuan regulasi administrasi - berarti bahwa hukum negara, yang didasarkan pada metode wajib kontrol adalah untuk menerapkan pendekatan yang sah tunggal untuk regulasi hubungan sosial dan negara

demikian, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip dan fungsi hukum administrasimengatasi masalah fungsi negara dan menjamin legitimasi tindakan yang diambil.Dalam kasus ketika mereka diabaikan, mulai berlaku ketentuan Prosedur Administrasi, yang memiliki spesifik sendiri langkah dasar-dasar.Prinsip

proses administrasi .

Menggambar analogi dengan prinsip-prinsip bahan dari wilayah hukum dalam pertimbangan, proses memiliki aturan dasar, yang dibagi menjadi dua kategori: obscheprotsessualnye dan spesifik.

obscheprotsessualnym Ini harus mencakup sebagai berikut - hak atas perlindungan dan persamaan di depan hukum, keadilan, sebuah praduga tak bersalah, proporsionalitas dan transparansi.Tetapi prinsip-prinsip tertentu dari proses administrasi berisi aturan khusus, karakteristik hanya hukum negara:

1. legalitas dan validitas - proses dimulai hanya atas dasar norma-norma hukum negara;

2. kedaulatan - berdasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan dan menyatakan bahwa untuk jenis proses tidak memiliki hak untuk mempengaruhi perwakilan cabang lain dari pemerintah;

3. menjamin kepentingan umum - dalam hal ini, masyarakat dan kepentingannya lebih diutamakan daripada individu.Prinsip yang kontroversial;

4. efisiensi dan efektivitas biaya - karena fakta bahwa pelanggaran administratif menyebabkan kurang merugikan masyarakat secara keseluruhan, bukan pidana, sebelum mereka terjadi di "prosedur yang disederhanakan".Tetapi pada prinsip yang sama keadilan diabadikan dalam hukum utama negara harus dipertimbangkan prioritas.

Singkatnya, dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip hukum administrasi - kategori khusus dari aturan dasar perilaku yang menggabungkan kedua nilai nasional dan prinsip-prinsip tertentu operasi negara badan administratif.