Hukum internasional publik: gambaran dari industri hukum

click fraud protection

Seperti industri apapun, hukum internasional publik memainkan peran kunci dalam regulasi hubungan sosial.Namun tidak seperti "internal", sistem hukum yang bertujuan untuk mengatur isu-isu internasional.Konsep

masyarakat internasional hukum.

Pengacara ciri setiap cabang hukum pada tiga kriteria utama: metode dan subjek peraturan, serta seperangkat aturan yang digunakan untuk menentukan bahwa dua kriteria pertama.

bawah subjek dianggap industri hak untuk memahami hubungan hukum yang didirikan antara negara, masyarakat dan bangsa berjuang untuk menentukan nasib sendiri, entitas negara, organisasi antar pemerintah.Ini berbagai masalah yang harus diselesaikan adalah terbatas ketat diatur dalam perjanjian internasional masalah yang melampaui kompetensi dan wilayah suatu negara tertentu.Hukum internasional

Umum memiliki metode kontrol khusus hubungan pelajaran dari industri - wajib.Dijelaskan oleh fakta bahwa pihak kontraktor selalu membahas hanya isu-isu yang resolusi tidak bisa memakai dualistik.Sebuah contoh yang mencolok adalah Protokol Kyoto pada tahun 1998, berdasarkan mana negara-negara telah menetapkan standar untuk menyimpan ekosistem yang wajib bagi semua negara yang merupakan pihak dalam Konvensi dan Protokol.Hukum publik internasional

ditandai dengan dua jenis norma hukum , di mana sebagian besar dapat diatur masalah cabang hukum: kontrak dan non-kontrak.Kontrak tradisional termasuk aturan-aturan yang telah diperbaiki dalam perjanjian antarnegara yang memiliki yang universal (UN Charter), lokal (Traktat Maastricht 1992) atau bilateral (perjanjian kerjasama).Pada gilirannya, praktik disajikan non-kontrak yang telah muncul dan digunakan dalam praktek perilaku satu sama lain.Sebagai aturan, hukum perjanjian yang mengikat para pihak hanya jika mereka telah lulus pengesahan sesuai dengan hukum dan / atau Undang-Undang Dasar perintah negara.Mengenai norma adat harus mengatakan bahwa mereka tidak mengikat.Namun, ada baru-baru ini menjadi proses memperbaiki tertulis dan disahkan.

Berdasarkan karakteristik yang menentukan: hukum internasional

Umum - sebuah asosiasi aturan konvensional dan kontrak yang mengatur masalah dan hubungan antara negara-negara, entitas publik, negara-negara berjuang untuk menentukan nasib sendiri, dan organisasi antar pemerintah dan mengikat bagi semua pihaktelah dikonfirmasi legitimasi mereka dengan cara yang ditentukan oleh hukum.

publik dan swasta hukum internasional: titik perbedaan .

Seperti dalam hukum domestik, sifat internasional dari subyek yang berbeda dalam hubungan diatur oleh lembaga hukum khusus.Mereka menambahkan hingga hukum publik dan swasta internasional (selanjutnya disebut sebagai SPE).Terlepas dari kenyataan bahwa kedua industri mengatur masalah yang berkaitan dengan partisipasi wakil-wakil dari berbagai negara, perbedaan antara mereka secara signifikan.

Pertama-tama, gagasan tentang hukum internasional publik membatasi daftar mata pelajaran mereka: Amerika, organisasi antar pemerintah, badan-badan pemerintah, serta bangsa, berjuang untuk menentukan nasib sendiri.Berbeda dengan di atas, MPP memperluas daftar peserta dalam hubungan hukum privat, seperti individu dan / atau perusahaan saham gabungan.

Kedua, industri yang berbeda, dan tunduk pada peraturan.MPP bertujuan untuk mengatur masalah yang bersifat pribadi.Sebaliknya, hukum internasional publik bertujuan mengatasi masalah administrasi, masyarakat, alam.

Ketiga, metode yang berbeda dari peraturan hukum.Karakteristik regulasi penting terutama untuk area umum hukum internasional.MPP, sebaliknya, memberikan pelajaran yang perilaku tertentu dan memungkinkan peserta untuk memilih pilihan yang paling dapat diterima untuk situasi tertentu.

Keempat, kerangka peraturan untuk peserta aksi SPE, dalam banyak kasus, yang ditetapkan oleh hukum internasional publik, kecuali untuk praktek hukum.Dan itulah mengapa beberapa pengacara sering dikeluarkan dari definisi "hukum internasional publik" karakteristik "publik", merujuk ke bagian hukum privat dari masyarakat internasional.