Di dunia ini tidak ada yang permanen.Hal yang sama berlaku untuk bekerja.Oleh karena itu, transfer ke pekerjaan lain harus dilihat sebagai fase kontinyu dari proses kerja dari setiap orang.Hal ini tidak perlu ditakuti atau dihindari.Selain itu, transfer hanya mungkin dengan persetujuan dari karyawan.
Berbicara bahasa ilmiah, kemudian transfer ke pekerjaan lain - ini adalah perubahan sementara atau permanen dari pekerjaan, deskripsi pekerjaan dari karyawan atau unit struktural, di mana ia bekerja sebagai karyawan (semua harus ditentukan dalam kontrak).
Seperti disebutkan di atas, ada transfer sementara untuk pekerjaan lain dan permanen.Yang terakhir termasuk jenis seperti terjemahan:
- ke pekerjaan lain (dan kadang-kadang posisi) di bekas majikan;
- pada pekerjaan yang sama, tetapi di wilayah lain, bersama-sama dengan mantan majikan;
- dan akhirnya transfer ke yang sama atau lain pekerjaan bahkan majikan lain.
Transfer karyawan ke pekerjaan lain dilakukan dengan persetujuan dari orang yang diterjemahkan dan dieksekusi atas perintah majikan.Urutan ini diterbitkan atas dasar perubahan karyawan dan majikan menandatangani kontrak kerja.Seperti perintah disampaikan kepada karyawan terhadap penerimaan.Selanjutnya, buku kerja karyawan muncul entri yang sesuai pada transfer dilakukan.By the way, transfer ke pekerjaan lain di lembaga yang sama (ke posisi lain atau dalam khusus atau posisi) tidak dianggap transfer dan, karenanya, tidak memerlukan persetujuan tertulis diterjemahkan.Selain itu, majikan tidak berwenang dalam keputusan untuk mengarahkan karyawan untuk pekerjaan yang merupakan kontraindikasi untuk indikasi medis yang tepat.
Sementara mentransfer
Transfer tersebut dilakukan secara eksklusif oleh kesepakatan dari kedua belah pihak.Untuk mengkonversi Anda perlu membuat kontrak dengan jangka waktu transfer untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.Untuk mengganti sementara tidak karena berbagai alasan, karyawan juga dilakukan pengalihan sementara.Tentu saja, asalkan karyawan disubstitusikan untuk hukum tetap terbuka untuk jangka waktu tertentu.Menariknya, jika akhir periode transfer kontrak karyawan tidak kembali ke mantan pekerjaannya, dan terus bekerja di lokasi baru, transfer menjadi permanen.
juga sementara transfer adalah karena bencana buatan manusia atau karakter alami dari force majeure.Ini bisa menjadi kebakaran, banjir, kelaparan, gempa, kecelakaan kerja dan seterusnya ... Dalam kasus yang disebutkan di atas, karyawan dapat ditransfer ke pekerjaan lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya.Tapi periode yang disebutkan di atas transfer tidak melebihi tiga puluh hari kalender.
Sementara transfer ke pekerjaan baru berlaku untuk wanita hamil.Paling sering atas dasar laporan medis, dan atas permintaan tertulis dari wanita dipindahkan ke pekerjaan lain di mana tidak ada dampak merugikan dari faktor-faktor produksi.Jadi untuk ibu hamil di bawah hukum mempertahankan upah rata-rata mereka di tempat kerja sebelumnya.Selain itu, jika ibu hamil tidak memberikan pekerjaan sementara menunjukkan, itu dapat dibebaskan dari pekerjaan, tapi gajinya dipertahankan.