tidak hanya cabang hukum, tetapi juga salah satu aspek yang paling penting dari hubungan hukum internasional dan bahkan negara-politik.Hal ini dibenarkan sebagai komponen lingkungan dari prospek pengembangan peradaban dunia, maka semakin tidak jelas.Hukum lingkungan
- merupakan cabang independen dan terpisah dari hukum, yang berisi aturan, peraturan dan prosedur regulasi hubungan dalam sistem "manusia - alam -. Manusia"Secara struktural, sektor ini dibagi menjadi sub-sektor, di mana pengelolaan lingkungan secara langsung di daerah-daerah.Prinsip
Dasar hukum lingkungan, sebagai suatu peraturan, tidak muncul dalam ruang hampa dan dalam sekejap.Untuk transformasi ide tentang perlunya pengelolaan lingkungan dalam ketentuan hukum tertentu, memerlukan kondisi tertentu yang memastikan transisi seperti itu.Di antara mereka kita harus menyebutkan perlunya munculnya bunga di masalah ini di tingkat negara, pemahaman spesifik dari subjek peraturan hukum, ketersediaan sumber dan penggunaan langkah-langkah khusus otorisasi kinerja lingkungan.Prinsip
hukum lingkungan selalu dimediasi oleh subjek.Dalam hukum lingkungan dengan cara seperti totalitas hubungan di bidang benda-benda alam dengan karakter sejarah (historis dimediasi) dan memiliki karakteristik produksi.Selain itu, alokasi subyek hukum lingkungan, perlu untuk memahami bahwa dalam segala hal lingkungan prinsip lingkungan tindakan hukum sebagai sebuah negara.
Berdasarkan sifat dan struktur hukum lingkungan, berisi baik prinsip-prinsip umum hukum lingkungan, serta pedoman industri-spesifik dan hukum lingkungan.
Untuk prinsip-prinsip hukum umum adalah mereka yang menentukan dorong umum dan sifat utama dari seluruh industri, dan diri mereka sendiri, yang dimediasi oleh prinsip-prinsip hukum umum negara.Berikut adalah beberapa dari mereka: demokrasi, demokrasi, internasionalisme, humanisme, aturan hukum, kesetaraan, dllPrinsip
Industri hukum lingkungan memiliki spesifisitas ditentukan oleh sifat hubungan yang mereka mengatur.Dalam ilmu hukum, mereka biasanya dibagi menjadi dua kategori: mereka yang berhubungan dengan bagian umum dari industri hukum dan yang berkaitan dengan bagian khusus.
Pada prinsip-prinsip umum perhatian:
- properti, mengklaim bahwa sumber daya alam adalah milik mutlak dari semua orang.
- hubungan pemerintah di bidang alam, yang melibatkan keutamaan kepentingan publik atas departemen.
- ditargetkan penggunaan benda-benda alam, yang terdiri dari negara takdir yang ketat pentingnya objek dan kondisi penggunaannya.
- penggunaan rasional dan efektif benda manajemen satwa liar adalah untuk mendapatkan hasil ekonomi yang lebih besar dari sifat mengorbankan kerusakan minimal itu ditangani.
- tindakan perlindungan alam prioritas, yang menyatakan bahwa semua benda yang mengalami eksploitasi ekonomi, tunduk pada pemulihan
- pendekatan terpadu, yang menekankan hubungan pendaftaran wajib dari semua obyek alam dan integritas lingkungan alam.
stabilitas, menegaskan kepercayaan keberlanjutan objek lingkungan sumber daya alam, yang beroperasi.
- prinsip pembayaran klaim alam dikenakan biaya dari kepemilikan lahan, diwujudkan melalui pajak.
- prinsip perencanaan menyetujui sifat direncanakan alam.Prinsip
, disebabkan oleh bagian khusus dari (khusus), menegaskan prioritas satwa liar di berbagai lingkungan, seperti lahan pertanian, sumber daya mineral, kondisi yang menguntungkan bagi keberadaan hewan dan lain-lain.
Semua prinsip-prinsip adalah sistem hukum lingkungan, mereka dikembangkan sesuai dengan perubahan kondisi keberadaan lingkungan alam, serta transformasi politik, ekonomi dan sosial.