hukum internasional hukum dasar dan universal yang mengatur aturan aktivitas politik internasional.Ini adalah hukum dan kriteria untuk legalitas peraturan lainnya, yang Negara atau kelompok Negara, dalam regulasi kebijakan luar negeri.
prinsip-prinsip umum hukum internasional adalah norma ditaati, yaitu orang yang tidak dapat diganti oleh undang-undang dan peraturan lainnya, mereka juga tidak bisa reformasi atau perubahan karena keadaan khusus.Sumber utama hukum internasional adalah perbuatan hukum yang fundamental dan peraturan, antara yang utama termasuk Piagam PBB, ketentuan UU Final OSCE dan lain-lain.
doktrin hukum internasional termasuk 10 negara yang terdiri dari norma-norma dan prinsip-prinsip hukum internasional yang universal.Prinsip
hukum internasional menyarankan perlunya untuk menemukan metode tersebut menyelesaikan konflik internasional dan kesalahpahaman yang sepenuhnya mengecualikan penggunaan kekuatan dan campur tangan dalam urusan internal negara berdaulat.Konsep
hukum internasional didasarkan pada kenyataan bahwa negara-negara harus bekerja sama dalam berbagai bidang dengan satu sama lain, sementara menghormati komitmen bersama dan memastikan kesetaraan dalam kerja sama ini.Prinsip
hukum internasional yang berjaga integritas wilayah dan pengakuan dari subyek melibatkan kebijakan luar negeri tidak dapat diganggu gugat batas-batas negara.
Namun, pada abad ke-21 awal di beberapa negara mulai menyebar filosofi tatanan dunia baru, prinsip-prinsip yang secara radikal bertentangan dengan norma-norma yang berlaku hubungan timbal balik dalam kerangka sistem dilembagakan hubungan internasional.Prinsip-prinsip desain dasar filosofi tatanan dunia baru:
mitos ide mesianis beberapa pemilu AS.Sebagai bagian dari ide ini (Manifest Destiny), orang-orang Amerika dipandang sebagai pilihan Tuhan, dan Amerika Serikat sendiri sebagai personifikasi dari kekuatan yang baik, negara bertindak dalam pelaksanaan kehendak Tuhan Yang Maha Esa, yang memimpin perjuangan melawan kekuatan jahat.Hari ini, seperti dalam periode "perang dingin", adalah kata-kata bahwa AS melancarkan perang salib untuk demokrasi, keadilan dan hak asasi manusia.Bahkan, ideologi neo-konservatif AS disajikan sebagai "Ketiga Roma".Namun, ideologi ini menyajikan contoh pelanggaran berat tidak hanya hukum, tetapi juga moralitas manusia.
Prinsip lain dari filosofi tatanan dunia baru adalah model hirarki baru, yang hampir menghilangkan ide-ide liberal kebebasan dan demokrasi, yang dinyatakan usang.Namun, berbeda dengan, hirarki tradisional dikritik, mengusulkan sebuah model baru berdasarkan aturan uang (doktrin "emas miliar").Doktrin ini cukup sinis merusak aturan hukum dan fakta membenarkan munculnya "kolonialisme baru".Pembentukan sistem kolonial baru secara langsung berhubungan dengan kegiatan TNC, yang aktif berduyun-duyun ke negara "dunia ketiga" sumber daya.Para pemimpin politik dari negara-negara yang baru dibebaskan, berkuasa, biasanya dengan bantuan Amerika Serikat, meningkat utang ke Amerika Serikat, membuat uang, dan orang-orang mereka dibiarkan hancur ekonomi nasional dan utang pinjaman.
prinsip ketiga filosofi baru dari tatanan dunia baru adalah hukum yang berlaku, pada dasarnya berarti bahwa hukum internasional hampir sepenuhnya dihapus dari lingkup hubungan internasional.Menurut doktrin, hak untuk menggunakan kekuatan hanya milik negara "tercerahkan" yang akan menerapkannya, sesuai hanya dengan aturan dan gagasan keadilan yang mereka didirikan sendiri.
hasil pembentukan tatanan dunia baru adalah hilangnya kedaulatan nasional yang nyata dan beberapa negara nasional sebagai entitas politik, internasionalisasi struktur politik dan ekonomi, mengabaikan hukum dan kebijakan standar ganda.