Fungsi pemerintah daerah

click fraud protection

Fungsi

pemerintah daerah dibagi ke dalam kategori menurut tugas yang harus diselesaikan dalam rangka kegiatan kota, kekuatan, serta peran sektor ini dalam organisasi dan pelaksanaan demokrasi pada umumnya.Di antara tugas utama pemerintah kota harus diperhatikan:

1. Memastikan partisipasi warga dalam memecahkan masalah kota.Sebagai bagian dari fungsi pemerintah daerah dalam Federasi Rusia menetapkan jaminan hukum partisipasi warga negara dalam pelaksanaan kegiatan yang relevan, baik secara langsung maupun melalui pemilihan umum.Atas dasar undang-undang saat ini dan populasi diterima diberdayakan untuk berpartisipasi dalam majelis, referendum, pemilihan, bentuk-bentuk ekspresi.Warga menikmati hak untuk memilih, yang akan dipilih untuk otoritas lokal dan regional.Sebagai bagian dari fungsi ini pemerintah daerah memberikan warga kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada perwakilan kota ke pejabat pada isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan lokal, untuk menerima informasi yang obyektif dan komprehensif tentang kegiatan kantor tersebut.Dan juga berkenalan dengan bahan atau dokumen yang mempengaruhi langsung kebebasan dan hak-hak warga negara.Hukum menjamin perlindungan hak-hak dan kebebasan dari populasi.

2. Fungsi pemerintah daerah meliputi tujuan kota manajemen properti, serta sumber daya keuangan.Menurut hukum, kota disediakan anggaran sendiri dan properti sendiri.Dalam hal hak milik dan keuangan menerapkan pemerintah teritorial dan (dalam kasus yang ditetapkan oleh hukum), langsung ke publik.Secara hukum kantor kotamadya dapat mengirimkan berbagai benda milik properti kota, penggunaan sementara orang umum atau hukum, buang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, untuk sewa, untuk melakukan transaksi lainnya.Sebagai bagian dari fungsi manajemen perjanjian lokal pemerintahan sendiri dan perjanjian didirikan ketentuan penggunaan fasilitas.Pelaksanaan ini dan lainnya kekuasaan harus menguntungkan entitas teritorial untuk melayani kebutuhannya.Hal ini terutama disediakan oleh kegiatan kotamadya populasi yang dipilih.

3. Fungsi pemerintah daerah termasuk memastikan perkembangan pembentukan kota seluruh secara keseluruhan.Yurisdiksi hukum peraturan kota meliputi isu-isu yang berkaitan dengan pengembangan terpadu yang, pada gilirannya, dimaksudkan untuk menjamin efisiensi kegiatan ekonomi, solusi dari masalah-masalah sosial, budaya dan lingkungan.Pemerintah daerah juga terlibat dalam isu-isu penggunaan rasional alam, manusia dan sumber daya lainnya dari wilayah, kondisi optimal untuk beristirahat dan kehidupan warga secara keseluruhan.

4. Di antara fungsi pemerintah kota perlu diperhatikan perangkat lunak yang ada untuk memenuhi kebutuhan penduduk untuk layanan rumah tangga, sosial budaya dan karakter lainnya.Tugas ini dilakukan melalui pembentukan, pemeliharaan dan pengembangan masing-masing kota perusahaan, organisasi, dan lembaga jasa.

5. Fungsi pemerintah daerah meliputi penyediaan hukum dan ketertiban dan melindungi hak-hak dan kepentingan pemerintah kota.Kepolisian dilakukan dengan menghasilkan badan yang relevan dengan kekuatan khusus.Melindungi hak-hak dan kepentingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja dan asosiasi dari formasi kota.