Hukum administrasi

Peraturan hukum dan administrasi

adalah peraturan pemerintah berat tangan (SK).Mereka mengikat dan memiliki organisasi struktural.Pelaksanaan hukum administratif menyediakan regulasi interaksi manajerial sosial.Hubungan ini terbentuk dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.

hukum administrasi memiliki sejumlah fitur.Jadi, semua peraturan yang relevan dianggap semacam ketentuan hukum.Sebagai objek kontrol dalam penerapan hukum administrasi adalah hubungan administratif tertentu.Ketentuan tersebut merupakan sarana ekspresi (pelaksanaan) kepentingan publik di bidang administrasi publik.

hukum administrasi yang ditetapkan oleh badan-badan negara yang berwenang, perwakilan organisasi diri pemerintah daerah, lembaga dan perusahaan.

ketentuan yang dimaksud termasuk dalam struktur tindakan hukum, diberkahi dengan kekuatan hukum yang berbeda.Tindakan ini mencakup, misalnya, undang-undang, peraturan.

semua peraturan hukum dan administrasi diberkahi representatif-mengikat, memberikan langkah-langkah khusus paksaan negara.Tujuan dari ketentuan ini - untuk mempertahankan prosedur administratif yang diperlukan.Beberapa jenis hukum administrasi digunakan untuk mengatur interaksi sosial yang merupakan subjek dari sektor hukum lainnya (lingkungan, tanah, keuangan, tenaga kerja, dll).Struktur

dari ketentuan yang dimaksud adalah struktur internal elemen kompleks terkait secara logis.Komponen aturan administrasi dan hukum meliputi:

  1. hipotesis.Bagian ini merujuk pada kondisi di mana formasi mulai beroperasi posisi (normal).
  2. disposisi.Komponen ini berisi aturan khusus set (harus) mengontrol perilaku peserta.
  3. sanksi.Elemen ini menunjukkan konsekuensi yang timbul melanggar disposisi.

antara jenis utama dari hukum administrasi harus dilakukan:

  1. Sesuai dengan subjek peraturan: substantif dan prosedural.Dalam kasus pertama, ketentuan dijamin status hukum dan hubungan manajerial langsung mengendalikan mereka.Aturan prosedural mendefinisikan prosedur dan kondisi untuk realisasi ketentuan substantif.
  2. Sesuai dengan fungsi: regulasi, penegakan.Aturan yang mengatur regulasi positif (obyektif) kerjasama administrasi.Ketentuan penegakan terkait untuk memastikan perlindungan hubungan.
  3. Sesuai dengan metode peraturan hukum: wajib, rekomendasi, kebijaksanaan, insentif.Aturan wajib mencakup persyaratan kategoris, persyaratan yang berkaitan dengan perilaku dalam lingkup manajemen.Ketentuan Discretionary memberikan pilihan perilaku, menurut alternatif hukum yang disajikan.Standar acuan menyediakan menawarkan yang paling tepat (efektif) cara untuk memecahkan masalah ini atau itu.Ketentuan insentif termasuk insentif yang berlaku untuk interaksi peserta dalam kasus tindakan jasa apapun.
  4. Sesuai dengan isi peraturan: melarang membutuhkan, menganugerahkan hak.Pertama berisi pembatasan hukum atas pelaksanaan kegiatan tertentu di bidang administrasi publik.Mengikat posisi kewajiban dijamin hubungan pihak meresepkan perilaku tertentu.Kelompok terakhir termasuk ketentuan mengenai hak-hak subjektif dari interaksi pihak.Oleh karena itu mengungkapkan kemungkinan orang untuk melakukan kegiatan atas kebijakannya sendiri dalam kerangka yang ditetapkan persyaratan.