Ada beberapa teori tentang asal-usul hukum dan negara.Diantaranya adalah teologis, organik, kontrak, dan kekerasan lainnya.Yang paling kuno adalah teori teologis sebagai agama berasal jauh sebelum negara ada antara orang-orang dan adat didasarkan pada itu.Itu tidak kehilangan nilainya dan sekarang: lazim di negara-negara seperti Arab Saudi, Iran dan lain-lain.
kata "teologi", diterjemahkan dari bahasa Latin, berarti "doktrin Allah" (theos - dewa, logo - mengajar).Teori teologis asal-usulnya tanggal kembali ke dunia kuno.Ide-ide tentang asal-usul ilahi hak negara, lembaga yang muncul di Babel kuno dan Mesir.Teori ini menjadi semakin populer dalam periode feodalisme.Yang paling terkenal dan wakil-wakilnya yang awal Agustinus dari Hippo dan Thomas Aquinas.Teori teologis
dari asal negara didasarkan pada premis bahwa itu muncul di kehendak Allah.Atas dasar ini, disimpulkan bahwa kekuatan negara dan lembaga-lembaganya yang sakral, abadi, abadi, dan penampilan mereka dan tidak tergantung pada penghapusan kehendak manusia.Penguasa telah menyatakan kehendak Allah di bumi.Oleh karena itu, orang harus mengambil kekuasaan dan negara sebagai sebuah fakta, untuk mengakui otoritas ulama, jangan mencoba untuk mengubah urutan ditetapkan oleh Allah.Teori teologis
dikembangkan dalam ajaran Aurelius Agustinus, yang membagi umat manusia menjadi "dua hujan es" - ". Pada hukum manusia" hidup "bagi Allah" danMan - makhluk yang lemah, tidak mampu untuk menghindari dosa dan menciptakan masyarakat yang sempurna di bumi.Keadilan dapat berlaku hanya dalam urutan yang kekal ditetapkan oleh Allah.
di 12-13 abad di Eropa Barat telah berkembang teori "dua pedang".Esensinya adalah bahwa pendiri gereja dua pedang.Salah satunya, yang meninggalkan dirinya, mereka berselubung, sebagai Gereja tidak seharusnya menggunakannya.Kedua menyerahkan penguasa, memberi mereka hak untuk memerintah dan menghukum orang.Kaisar, oleh karena itu, diurapi Tuhan dan hamba gereja.Teori ini ditujukan untuk memperkuat gereja, ini menunjukkan prioritas kekuasaan temporal.
Pada saat yang sama mengembangkan ajaran Thomas Aquinas, yang menegaskan bahwa proses munculnya negara dan perkembangannya mirip dengan proses penciptaan oleh Tuhan.Jadi, sebelum Anda untuk memimpin dunia, Tuhan membawa dia harmoni dan organisasi.Raja, pada gilirannya, manajemen keadaan semula menetapkan dan puas.Karya-karya besar dari Thomas Aquinas - "Summa Theologica", "Di papan penguasa" dan lain-lain.
Sesuai dengan ajaran St Thomas Aquinas, teori teologis tentang asal-usul hukum didasarkan pada kenyataan bahwa semua undang-undang yang saling berhubungan helai subordinasi.Di atas adalah hukum abadi, yang tertutup dalam Tuhan.Semua undang-undang lainnya yang berasal dari itu.Ini berdiri sebagai hukum alam, positif dan ilahi.Yang pertama adalah refleksi dari hukum abadi dalam pikiran manusia.Hal ini membutuhkan untuk berjuang untuk mempertahankan diri dan prokreasi, berkomitmen untuk menghormati martabat orang dan untuk mencari kebenaran.Hukum positif yang ditujukan pada pencapaian kebajikan dengan kekuatan dan dengan takut akan hukuman.Hukum ilahi yang terkandung dalam Alkitab dan diperlukan karena ketidaksempurnaan pikiran manusia dan fakta bahwa positif - tidak dapat sepenuhnya menghilangkan kejahatan.Teori
Ins adalah bahwa hal itu meningkatkan spiritualitas dan penguatan kesepakatan sipil dalam masyarakat, mencegah revolusi, kekerasan, perang saudara, redistribusi properti dan kekuasaan.Orang lebih taat hukum, takut dosa.Kelemahan utama adalah bahwa teori teologis tidak didasarkan pada pengetahuan ilmiah, dan hanya didasarkan pada iman.Selain itu, gereja telah berulang kali menyalahgunakan kekuasaan, ditekan pemikiran bebas dan kemajuan.