Teori hukum alam

Teori

hukum alam tanggal kembali ke zaman kuno.Terkait dengan masalah ini ide yang sudah ada di Yunani kuno (kaum Sofis, Aristoteles, demokratis, Socrates), Cina (moizm) dan Roma (pengacara Romawi, Cicero).Perwakilan

dari teori percaya bahwa seseorang dari lahir milik hak-hak asasi (untuk hidup, integritas pribadi, pernikahan, kebebasan, properti, pekerjaan, kesetaraan, dan lain-lain.).Hak-hak ini tidak dapat dicabut, seseorang tidak dapat menyangkal mereka, kecuali dalam kasus-kasus hukuman untuk kejahatan.Mereka datang dari sifat manusia sebagai makhluk spiritual dan bebas.

hukum Alam mewujudkan keadilan tertinggi, dan karena itu hukum negara tidak perlu membantahnya.Para pendukung teori ini memancarkan hal seperti itu sebagai hukum positif, yang termasuk dalam undang-undang yang disahkan oleh negara.

wakil yang paling menonjol dari teori - Rousseau, Radishchev, Montesquieu, Locke, Hobbes, Holbach dan lain-lain.Teori

hukum alam tercermin dalam konstitusi berbagai negara di dunia, termasuk di Rusia.Misalnya, dalam Pasal 17 menyatakan bahwa hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut dan milik semua orang dari lahir, pelaksanaannya harus tidak melanggar hak orang lain.

Saat ini tidak ada hukum positif dan alam lawan, karena pertama ditujukan untuk melindungi hak-hak asasi manusia, peraturan pemerintah tentang hubungan yang ada di masyarakat.Teori

hak alam dan kontrak sosial erat satu sama lain.Menurut teori kontrak, sebelum orang-orang dari negara yang bebas, mereka memiliki hak terbatas.Dalam risalah "Di warga" Hobbes, orang-orang dalam keadaan "perang semua melawan semua," karena mereka oleh alam mereka cenderung merugikan satu sama lain.Dalam keadaan alami untuk waktu yang lama itu tidak mungkin terjadi, karena menyebabkan saling pemusnahan.Jadi untuk pembelaannya terhadap hak-hak mereka telah melewati negara dengan menandatangani kontrak sosial.Kekuasaan negara adalah melekat dalam aturan tidak berlaku, dan hukum positif diterapkan untuk menjamin keadilan.

Selain hak-hak asasi individu dengan hukum alam juga termasuk sosio-ekonomi (misalnya, kebebasan berserikat dalam serikat publik dan partai politik, hak untuk komunitas sosial).

Ada 3 sumber asal konsep hukum alam.Menurut salah satu dari mereka, ternyata oleh pemeliharaan ilahi.Konsep kedua hukum alam melihatnya sebagai kebiasaan dan naluri makhluk bernyawa.Ketiga mengidentifikasi sebagai sumber dari pikiran manusia.Hukum

Alam didasarkan pada dalil-dalil berikut:

  • memiliki hak untuk fisik pertahanan diri;
  • untuk ini itu bergantung pada akal sehat Anda, yang hanya mungkin dengan tetap menjaga martabat dan kehormatan;
  • sebagai makhluk rasional, ia bekerja dan memiliki hak untuk hasil kegiatan ini;
  • karena fakta bahwa orang-orang yang sama, tidak satupun dari mereka memiliki hak lebih;Orang
  • mengaku hak-hak tertentu, akan mengenali mereka dan untuk orang lain;
  • untuk melindungi hak-hak alami perlu peraturan negara.Teori

hukum alam sangat penting, karena menyangkal orang bundel ke dalam kelas, kesenjangan sosial.Orang memiliki hak yang sama untuk dilindungi oleh hukum.Setiap serangan terhadap mereka harus dituntut oleh hukum pidana dan otoritas publik.Teori

hukum alam, kecuali untuk konsolidasi konstitusional, tercermin dalam tindakan seperti Deklarasi Kemerdekaan AS 1776, Bill of Rights 1791, Deklarasi hak-hak dan kebebasan dari Perancis tahun 1789, serta banyak dokumen hukum lainnya.