Hasutan kebencian etnis

click fraud protection

Saat ini banyak pembicaraan tentang menghasut kebencian etnis di dunia dan di masing-masing negara.Legislatif negara dan kemudian mengubah KUHP, meningkatkan tanggung jawab untuk tindakan seperti itu.Selalu seseorang untuk menangkap, mengadili.Atas dasar hasutan dari etnis kebencian melakukan pembunuhan dan kejahatan lainnya.Mari kita mencoba untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi.

Pertama, perlu untuk mendefinisikan istilah.Hasutan kebencian etnis - adalah tindakan yang diarahkan pada menghasut kebencian rasial dan etnis.Di semua negara beradab mereka dianggap penjahat, tetapi melawan orang yang dicurigai, proses pidana tersebut.Dan sekarang kita lihat lebih dekat.

Misalnya, pemerintah Rusia mengakui hasutan kejahatan kebencian etnis terhadap keamanan negara, serta terhadap dasar-dasar dari sistem negara.Jelas.Pasal Konstitusi Rusia memperingatkan warganya dan semua yang tinggal di negara yang tidak bisa mengganggu dan mempromosikan semua yang mengarah ke kebencian atas dasar etnis, ras, sosial, nasional dan agama.KUHP menetapkan hukuman bagi tindakan seperti itu.Jadi, untuk menghasut kebencian etnis Pasal 282 KUHP Federasi Rusia memberikan hukuman dengan denda, kekurangan terlibat dalam kegiatan tertentu (sampai 3 tahun), kerja wajib (108 jam), tenaga kerja pemasyarakatan (1 tahun) atau penjara (sampai 2 tahun).Seperti yang Anda lihat, di Rusia tindakan tersebut dianggap ilegal.

Bagaimana di dunia adalah untuk memicu kebencian etnis?KUHP Jerman untuk siapa saja yang terlibat dalam pidato kebencian, mengarahkannya terhadap bagian tertentu dari populasi mendukung hasutan kebencian sosial, menertawakan sebagian tertentu dari populasi mungkin layak mendapatkan hukuman - hingga 5 tahun penjara.Ada lebih ketat daripada di Rusia.

Perancis, Denmark, Belanda dan Jerman memiliki hukum yang sama, yang menyediakan untuk keyakinan untuk berbagai pernyataan yang ditujukan untuk menghasut kebencian etnis, atau apa pun.Tidak peduli apakah ada niat atau kemungkinan konsekuensi.Ini adalah contoh yang jelas: di Perancis, dijatuhi hukuman editor surat kabar yang menerbitkan sebuah artikel anti-Semit virulently.Terdakwa ingin membela diri dengan mengatakan bahwa menerbitkan informasi tersebut, tidak membacanya, dan niat menghasut kebencian dia tidak.Namun, ini tidak membantu dia.

Perancis juga diubah KUHP yang bahkan tidak dapat menyangkal atau mempertanyakan fakta genosida orang Yahudi oleh Nazi.Ini terlepas dari maksud dari pelaku adalah kejahatan.Banyak yang menganggap pendekatan ini lentur tongkat, tapi kenyataan tetap.Mungkin ketika para ilmuwan akan dapat membaca dan bahkan berpikir itu akan diubah sesuai.Siapa yang tahu apa yang bisa kita harapkan di masa depan.

pergi lebih jauh di dunia.Hukum yang serupa memiliki negara-negara lain.Di Irlandia, misalnya, untuk melakukan kejahatan dimotivasi oleh kebencian etnis cukup untuk menggunakan mengancam, menghina atau melecehkan bahasa, yang menyebabkan kebencian atau rasa takut di kalangan penduduk.Dan di Israel untuk publikasi, yang, satu atau lain cara, terkait dengan rasisme, adalah mungkin untuk menerima hukuman penjara hingga 5 tahun.Tapi untuk penyimpanan dan distribusi artikel, yang dilarang oleh hukum sebagai menghasut rasisme, perlu untuk melayani di "tidur" 1 tahun.India juga tidak tertinggal dunia.Jika Anda ditemukan di sini promotor kebencian antar-komunal, hukuman tidak akan lama, dan dapat disimpulkan untuk jangka waktu 5 tahun.

Dan akhirnya, melihat bagaimana sesuatu bekerja di AS.Di sini, berbeda dengan negara-negara lain, pengadilan telah menafsirkan kebebasan berekspresi dalam berbagai.Hal ini menciptakan hambatan serius untuk tanggung jawab pidana atas tindakan tersebut.Bagaimana mengenali pengadilan di Amerika Serikat, pembatasan kebebasan berbicara diperbolehkan hanya dalam kasus di mana ada ancaman dari tindakan melanggar hukum dan langkah-langkah lainnya tidak efektif.Berikut Nazi mengenakan seragam dengan swastika, untuk berbaris di jalan-jalan Chicago, rumah bagi orang Yahudi yang selamat dari Holocaust.Dan tidak ada pelanggaran, karena setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berekspresi.