KUHP.

click fraud protection

tanggung jawab pidana untuk kejahatan hooliganisme (pasal 213, bagian 1), terjadi hanya ketika penggunaan senjata atau menghadapi beberapa item yang dapat ditafsirkan seperti itu.Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran tanpa menggunakan senjata (untuk jumlah kejahatan tersebut termasuk penyerangan atau cedera), kegiatan seperti kejahatan terhadap orang, dalam hal ini, hooliganisme dianggap sebagai memperparah keadaan.

Pelanggaran ketertiban umum, dinyatakan dalam menghina orang lain, ciri pelanggaran hooliganisme, artikel menganggap sebagai norma-norma ketertiban umum sebagai standar tertentu yang ditetapkan oleh negara dan persyaratan moralitas.Berdasarkan hormat yang jelas bagi masyarakat umumnya dipahami sebagai pelanggaran demonstratif (disengaja) aturan.Sebagai manifestasi dari bullying, misalnya, dapat disebut pengobatan memalukan dari orang lain, pesta pora, dan serangan yang panjang, serta komisi gigih tindakan yang membawa bahaya bagi masyarakat.

Pasal 213 (hooliganisme) menunjukkan tanda-tanda informasi nanevozmozhnost kualifikasi hooliganisme hanya untuk cedera atau babak belur.Ada manifestasi kekerasan lainnya, seperti ketika seseorang menghadapi lain dalam kotoran.Dalam kasus apapun, sebagai fitur utama dari motif seperti mengambil tindakan fisik terhadap korban.

Tanda lain dari kejahatan diklasifikasikan sebagai hooliganisme, artikel mengacu pada keberadaan niat langsung, sehingga cara ini tidak dapat ditandai kekerasan yang dilakukan karena permusuhan pribadi antara teman-teman dekat dari orang di tempat yang sunyi, dan penggunaan senjata.Namun, jika tindakan tersebut dilakukan di tempat umum, dan pelaku menyadari bahwa cara itu melanggar tatanan didirikan di masyarakat, mengganggu fungsi normal dari perusahaan, angkutan umum, mereka tunduk pada kualifikasi hooliganisme, dan dihukum.

Ada sejumlah tindakan memenuhi syarat sebagai hooliganisme.Artikel ini menunjukkan kejahatan, yang merupakan penyebab kesempatan penting, yang menyebabkan berlebihan dalam kaitannya dengan kekerasan.Ini bisa menjadi, misalnya, kesempatan pertemuan di angkutan umum, atau kegagalan dangkal untuk memberi jalan.

Pasal hooliganisme menunjukkan bahwa sebagai dasar untuk pengakuan dari tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang, dan dengan perjanjian sebelumnya, harus ada kesepakatan antara mereka sebelum kejahatan.Tidak memerlukan penggunaan hanya kolusi tindak pidana senjata.Namun, jika satu orang, anggota kelompok, melihat komplotannya berniat untuk menggunakan senjata, dan tidak berhenti hooliganisme, itu dikenakan tanggung jawab pidana berdasarkan Pasal ini bagian ke-2.

Bagian pertama dari artikel 213 memberikan tanggung jawab untuk hooliganisme, komisi yang menggunakan senjata (obyek yang akan digunakan seperti itu).Tanggung jawab untuk ini bagian dari artikel datang, jika diterapkan tidak hanya senjata api, pneumatik, gas atau pisau, tetapi juga segala macam barang rumah tangga atau barang rumah tangga yang dianggap mampu memukul tenaga kerja.

Jika perlawanan dari polisi itu diberikan setelah komisi tindak pidana tidak dapat dianggap sebagai hooliganisme, dan memenuhi syarat bagian 2 dari artikel 213.Mereka diisolasi dalam kejahatan terpisah dan memenuhi syarat, tergantung pada tingkat keparahan konsekuensi.Kewajiban

bawah Bagian 1 dilengkapi dengan 16, dan bagian kedua - dari 14 tahun.