Keadaan yang meringankan

Keadaan

mitigasi dan memperparah hukuman yang ditentukan dalam KUHP.Pentingnya besar mereka.Karena dalam beberapa kasus itu adalah kehadiran mereka atau tidak adanya tergantung pada nasib terdakwa.

Faktor-faktor tertentu dapat mempengaruhi tidak hanya kalimat pidana.Juga, ada keadaan yang meringankan tanggung jawab administratif (dalam keadaan kasus ini dapat diperburuk).

dikaitkan dengan mereka dapat:

- kehamilan;

- keadaan hidup sulit;

- minoritas;

- kehadiran tekanan fisik atau mental;

- hubungan resmi;

- anak-anak dalam tahanan itu;

- pelanggaran batas kebutuhan ekstrim, membela diri, risiko dibenarkan, dan sebagainya;

- perilaku tidak bermoral atau melanggar hukum dari korban;

- untuk berkontribusi penyelidikan, memberikan diri;

- penyediaan perawatan kepada korban, memberikan itu ke rumah sakit.

Daftar ini tidak lengkap.Untuk alasan ini, pengadilan dapat memperhitungkan keadaan khusus lainnya.Umumnya keadaan seperti hukum mengacu pada alasan kejahatan.Ini berarti bahwa mereka tidak dapat lagi diperhitungkan saat hukuman.

mitigasi seperti keadaan seperti menyerah sukarela, serta menyediakan pertolongan pertama kepada korban dengan tidak adanya keadaan yang memberatkan menunjukkan bahwa terdakwa bisa dihukum maksimal dua pertiga dari dugaan kejahatan untuk periode tersebut.

dijelaskan tidak terjadi ketika datang ke hukuman mati atau penjara seumur hidup adalah.

orang dianggap telah melakukan kejahatan untuk pertama kalinya dalam kasus sebelum kasus ini mereka tidak melakukan kejahatan lainnya.Hal ini juga diperhitungkan dalam kasus di mana undang-undang pembatasan untuk tanggung jawab pidana telah habis, keyakinan akan dihapus, dan sebagainya.

kecil dalam hal ini, orang yang pada saat komisi dari pelanggaran belum mencapai usia delapan belas tahun, tetapi sudah berubah empat belas.Hal ini diyakini bahwa mentalitas usia ini masih membentuk.Ini berarti bahwa umur sulit untuk menganggap situasi memadai.Keadaan

meringankan meliputi, dan kehamilan.Ini adalah tanda dari manifestasi humanisme dalam hukum pidana.Perawatan karena tidak hanya tentang kesehatan wanita itu sendiri, tetapi juga untuk kesehatan anaknya yang belum lahir.Keadaan

meringankan termasuk kehadiran anak-anak.Kita berbicara tentang anak-anak yang belum mencapai usia empat belas.Kejahatan

dilakukan karena keadaan hidup sulit juga dianggap lebih lembut.Kita berbicara tentang kondisi situasi keluarga, penyakit, perumahan yang buruk dan bahan kompleks.Dalam kehidupan, mungkin terjadi bahwa kejahatan adalah satu-satunya cara untuk memperbaiki situasi: tidak ada yang memberi makan anak-anak, tidak ada uang untuk membayar sewa dan sebagainya.

Mental dan paksaan fisik meringankan.Dalam keadaan tertentu, dan itu, dan yang lain dapat dianggap sebagai keadaan tidak termasuk rasa bersalah.Hal ini dimungkinkan hanya jika mampu membuktikan bahwa terdakwa tidak bisa melakukan sebaliknya.

imoralitas dan ilegalitas perilaku korban juga termasuk dalam keadaan khusus.Di bawah wrongfulness yang berarti setiap pelanggaran hukum.Inti dari amoralitas adalah melanggar aturan etiket, kekasaran, kegagalan untuk mematuhi norma-norma moralitas.

bawah pemilih bersalah adalah pengakuan sukarela untuk kejahatan, untuk membantu dalam menemukan pencarian mitra dan sebagainya.Pemilih tidak diakui sebagai sukarela dalam kasus di mana pencarian dimulai.