Ganda perpajakan: penyebab dan cara menghilangkan

pajak berganda internasional - berat satu orang dalam kaitannya dengan basis pajak yang sama di setidaknya dua negara untuk periode yang sama.Fenomena ini cukup berdampak negatif pada perkembangan hubungan perdagangan luar negeri, memberikan kontribusi untuk kesulitan pergerakan modal dan menghambat pengembangan proses ekonomi integrasi.Selain itu, beberapa badan usaha, mencari untuk menghindari beban pajak tambahan, membuatnya begitu berhasil mengembangkan skema khusus yang untuk meminimalkan kewajiban pajak.Perpajakan

ganda tidak harus bingung dengan penumpukan pajak, yang merupakan pengenaan pajak berganda pada sumber yang sama (perpajakan diulang).Tersebut mungkin terjadi ketika subjek sebelumnya telah dikenakan pajak mendukung kas negara.

juga mempertimbangkan konsep harus dibedakan dari pajak ganda ekonomi, yang terjadi selama penghasilan kena pajak sebagai self-pembayar, serta bagian dari perpajakan kepada pemegang saham sebagai dividen.Ini adalah ekonomi pajak berganda dapat berkontribusi untuk meminimalkan kewajiban pajak melalui keuntungan pengalihan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham asing dari perusahaannya (sesuai dengan undang-undang yang berlaku - perpajakan dibuat untuk lokasi sumber penghasilan, serta lokasi warga).

penyebab utama perpajakan tersebut tabrakan dalam undang-undang pajak saat ini negara-negara peserta hubungan hukum antara entitas ekonomi pada transaksi komoditas, dengan pendapatan dan modal.Konflik ini muncul dari orientasi fiskal negara, di mana kekuasaan penuh dan independen yang terlibat dalam pembentukan item kena pajak, kisaran wajib pajak yang, serta ukuran dan metode pengadaan pajak.Kriteria utama dalam menentukan batas-batas yurisdiksi pajak adalah:

- residensi, yang berarti pengenaan pajak penghasilan penduduk, terlepas dari lokasi sumber (istilah juga dapat ditemukan dengan nama "Kewajiban pajak terbatas").Pendapatan non-penduduk yang dikenakan pajak hanya jika mereka berasal dari sumber-sumber negara itu;

- teritorial, yang menyediakan untuk perpajakan semua pendapatan yang diterima di negara itu, dan dari semua pembayar pajak, terlepas dari tempat tinggal mereka.

Penghapusan pajak berganda dilakukan di berbagai negara.Sebagai contoh, beberapa negara mendasarkan hubungan ekonomi mereka dengan wajib pajak atas dasar tempat tinggal, sementara yang lain - menggunakan prinsip teritorial.

Seringkali, pajak ganda internasional adalah karena karakteristik definisi subjek.Terutama ketika diambil sebagai pembayar pajak beberapa negara.Hal ini dimungkinkan oleh aksi salah satu Negara aturan tinggal dalam jangka waktu tertentu, ketika entitas penduduk ekonomi di wilayah negara ini, dan di lain - perpajakan dilakukan pada temuan tinggal permanen di wilayahnya.

Penghapusan suatu hal yang negatif seperti pajak ganda, harus menarik bagi kedua belah pihak.Misalnya, wajib pajak dengan pajak biaya dan pajak di negara yang berbeda dari objek yang sama sangat meningkatkan beban pajak.Kepentingan negara harus diwujudkan dalam penciptaan iklim pajak yang menguntungkan, menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing.