Hari ini, sejumlah besar negara, mengurus warganya, memperkenalkan sejumlah pajak.Salah satunya adalah PPN, yang merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.Singkatnya, esensi dari pajak ini merupakan penarikan langsung dari anggaran Negara biaya produk tertentu.
Pajak ini, dalam penggunaan rasional yang dapat memberikan dukungan yang luar biasa dan bantuan kepada negara.Namun, asalkan prinsip tertentu terpenuhi.Dengan demikian, dalam keadaan di mana ada persentase besar korupsi, PPN lebih merupakan sarana untuk pemiskinan warga dari pajak penuh.Mengisi deklarasi PPN tahun 2014, itu sebenarnya salinan sebelumnya.Pada prinsipnya, pemotongan pajak ini berarti persentase tertentu dari kursus (ritel) nilai komoditas.Namun, pada kenyataannya tidak begitu sederhana dan halus.Fakta bahwa pajak adalah pada dasarnya tidak langsung, karena penjual berhak untuk memotong persentase dari pajak, yang dia membayar.Itu sebabnya, semua beban jatuh di pundak rapuh dan tanpa konsumen malang.
perlu dicatat bahwa pembayar PPN adalah individu dan badan hukum:
- Langsung organisasi yang tercantum di bawah ini.
- perusahaan Municipal yang melaksanakan kegiatan keuangan dan produksi, serta berbagai jenis masyarakat (terlepas dari standar properti).
- Juga, bisnis yang secara langsung didanai oleh investor asing.
- Usaha yang dibuat oleh individu swasta (yang lain, yang disebut keluarga) dan melaksanakan kegiatan industri atau keuangan.
- Cabang, yang secara independen menyediakan dana dan juga memiliki rekening.Mungkin berjumlah wajib pajak penuh.
- perusahaan Inter-State dan asosiasi yang melakukan kegiatan komersial.
- pengusaha swasta.
- organisasi non-komersial yang melaksanakan kegiatan keuangan.
Pada titik ini, semua kriteria di atas, diwajibkan untuk membayar pajak pertambahan nilai.Dalam kasus kelalaian atau penyimpangan yang disengaja dari pembayaran, memberikan tanggung jawab administratif atau pidana .. Tentu saja, ada keadaan di mana entitas tidak dapat pengenalan atau pengurangan pajak.Dalam kasus tersebut, hukum menyediakan untuk kondisi preferensial hingga kembali pajak pertambahan nilai.Untuk saran, silahkan hubungi pihak yang berwenang.