Perpajakan pengusaha swasta di sektor ritel.

click fraud protection

Perpajakan pengusaha yang mengkhususkan diri dalam penjualan ritel barang melalui ruang perdagangan dengan luas kurang dari 150 m2, serta benda-benda non-stasioner melalui sistem UTII.Jumlah karyawan yang terlibat dalam pelayanan retail, tidak akan melebihi 100 orang.Pajak

dihitung untuk setiap kuartal dengan menggunakan rumus berikut: S * B * K1 K2 * * 15%, di mana S - daerah perdagangan;B - profitabilitas dasar, nilai yang ditetapkan oleh undang-undang;K1, K2 - faktor juga didefinisikan peraturan.

Fitur dari perpajakan pengusaha individu menjual melalui benda-benda non-stasioner yang sedang dalam proses perhitungan UTII.Pajak perdagangan seluler dihitung sebagai berikut: (R1 R2 + R3) * B * K1 K2 * * 15%,

mana R1 - rata-rata jumlah karyawan selama bulan pertama kuartal, termasuk pengusaha;R2 - untuk bulan kedua;R3 - untuk bulan ketiga;B - profitabilitas dasar;K1, K2 - koefisien.

untuk tempat perdagangan stasioner dan non-stasioner kurang dari 5m2 disediakan mengikuti prosedur untuk perhitungan: (N1 + N2 + N3) * B * K1 * K2 * 15%,

mana N1 - jumlah tempat perdagangan di bulan pertama kuartal;N2 - untuk bulan kedua;N3 - untuk bulan ketiga;B - profitabilitas dasar;K1, K2 - koefisien.

Perpajakan pengusaha individu rezim UTII tidak tergantung pada outlet pendapatan dan tidak memerlukan biaya konfirmasi.Dalam rangka untuk memastikan keberhasilan penyelesaian pemeriksaan pajak, Anda harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Penentuan aktivitas.Toko pembeli dapat tidak hanya individu tetapi juga bisnis yang membeli barang untuk tujuan bisnis.Oleh karena itu, dalam prakteknya, sering memiliki masalah dengan batas-grosir dan eceran.Menurut KUH Perdata, perbedaan utama antara jenis perdagangan adalah tujuan pembelian, penjualan eceran barang diakui untuk penggunaan pribadi.Di sisi lain, Kode Pajak tidak memaksakan tugas untuk mengetahui klien IP nasib lebih lanjut dari barang yang dibeli, ritel hanya kriteria untuk menentukan jenis dan ukuran properti ritel.Untuk pengenaan pajak pengusaha individu UTII sistem sepenuhnya dibenarkan dan tidak ada keraguan otoritas pajak, pelanggan korporat didorong untuk masuk ke dalam transaksi penjualan ritel.Pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai dan non tunai (Surat Menteri Keuangan № 03-11-04 / 3/20 dari 18.01.06).

2. Pelestarian dokumen mengkonfirmasikan ukuran daerah perdagangan.Masalah yang paling umum dengan pemeriksaan pajak adalah biaya tambahan UTII karena meremehkan ukuran entrepreneur ruang ritel.Jika digunakan untuk perdagangan toko, tanpa batas yang jelas, itu sudah cukup untuk menjaga perjanjian sewa dalam tiga tahun sebelumnya yang sekarang, yang mencerminkan semua ekspansi dan kontraksi departemen.Jika penjualan barang dilakukan melalui daerah ruang yang terpisah dimaksud dalam Deklarasi UTII harus sesuai dengan penjelasan dan dokumen persediaan lainnya ke toko.Perlu menekankan bahwa perpajakan pengusaha individu hanya membuat atas dasar wilayah ruang perdagangan, gudang, kantor administrasi dan fasilitas tambahan lainnya dalam perhitungan pajak tidak termasuk.

Pengusaha yang tidak memenuhi syarat untuk menerapkan UTII karena melebihi batas harus menggunakan rezim pajak lainnya: dasar atau sederhana.Tapi dalam prakteknya, pemilik rantai ritel besar dan perbelanjaan lebih dari 150 m2 dicatat pada titik-titik yang berbeda dari pengusaha dalam kerangka yang ditetapkan untuk UTII, sehingga menjaga hak untuk pembayaran pajak ini dan mengurangi biaya perusahaan.