Hak eksklusif untuk melindungi kepentingan hak cipta

hak eksklusif dalam hukum merupakan monopoli orang tertentu untuk melakukan tindakan tertentu, sebagian besar terkait dengan objek yang ideal, nilai monopoli ini justru eksklusivitas.Lebih cenderung menggunakan setara istilah - kekayaan intelektual.

Setiap objek dari jenis ini termasuk pemilik tertentu, dan itu memiliki hak eksklusif untuk bekerja.Hak ini memberikan pemegang kekuasaan untuk mengontrol penggunaan produk dari aktivitas intelektual.

Dalam kondisi modern untuk pengembangan bisnis kita dikelilingi oleh benda-benda dari seseorang kekayaan intelektual lain -. Gambar, teks iklan, video, merek dagang dan logo, dan sebagainya Hal ini menggoda untuk menggunakan hasil kerja orang lain - misalnya, mengenakan situs foto favorit Anda ataudimasukkan ke dalam artikel sendiri beberapa paragraf dari orang lain.Ternyata bahwa hak eksklusif hampir setiap penulis sangat sering dilanggar.Mari kita lihat apa yang berarti hukum dapat dikeluarkan otorisasi dari pemilik untuk menggunakan obyek aktivitas intelektualnya (tentu saja, jika izin tersebut tersedia).Daftar

benda tersebut (sangat luas) yang diatur dalam Pasal 1225 KUHPerdata.Selain itu, setiap objek adalah pemilik yang sah.Itu adalah pemilik yang sah (yaitu pemilik) memiliki hak eksklusif (di sisi lain - properti) pada objek, memberikan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan dari penggunaannya.

godaan (sering cukup) untuk menggunakan produk kerja orang lain ', dilindungi oleh hak cipta atau hak milik, yang penuh dengan membawa ke pengadilan - administrasi, perdata, atau bahkan pidana.

Untuk kontrak memanfaatkan seperti hukum, perlu untuk menetapkan siapa yang memiliki hak eksklusif untuk keberatan.Ini bisa menjadi penulis atau sekelompok rekan-penulis atau orang lain secara sah memperoleh hak untuk produk.Misalnya, majikan penulis, remunerasi nya.Pendekatan ini sering dipraktekkan di antara para penulis web menulis dalam rangka.Kontrak

menyimpulkan dengan pemilik, itu bisa lengkap (yang disebut kesepakatan tentang pemindahtanganan hak eksklusif) atau lisensi.Dalam kasus pertama ada tugas lengkap (keterasingan) hak-hak pihak ketiga.Perjanjian lisensi hanya mencakup sebagian Transfer (sementara) dari hak untuk produk.

Mari kita mempertimbangkan kedua pilihan.Menurut kesepakatan tentang keterasingan (tugas), franchisor memberikan hak eksklusif untuk produk secara penuh tanpa batasan.Seperti perjanjian harus disimpulkan secara tertulis saja, sedangkan dalam kasus pengalihan hak atas benda-benda tunduk pada pendaftaran negara, kontrak juga harus terdaftar.Benda tersebut desain industri dan model, merek dagang, penemuan, prestasi pembibitan.Atas permintaan penulis mencatat program database dan komputer, dengan persetujuan pemegang hak memberikan hak-hak mereka sepenuhnya dan selamanya.Kontrak lisensi

melibatkan penggunaan sebuah benda sebagian atau seluruhnya, dengan transfer kepemilikan tidak terjadi.Gunakan mungkin tidak tunduk pada semua hak produk, tapi hanya sebagian dari mereka yang ditentukan dalam kontrak (pengolahan, reproduksi, distribusi, sewa, transfer, dll).Itu adalah lisensi (mendapatkan lisensi) seperti "sewa" sebuah objek, tidak semua membeli.Lisensi, pada gilirannya, dapat menjadi eksklusif (yang lain tidak dapat diberikan), sederhana atau non-eksklusif - ketika hak untuk memperolehnya dapat mengambil keuntungan dari orang lain, dan campuran.

kondisi yang penting bagi kedua bentuk kontrak adalah pembayaran kompensasi.Kontrak dapat dikompensasikan (dengan biaya) atau tidak dengan kesepakatan bersama.Dengan tidak adanya kesepakatan dalam teks titik yang sesuai kontrak dianggap default untuk kompensasi.Remunerasi

dapat dibayar lump sum, persen dari pendapatan yang diperoleh atau sebagai kombinasi keduanya.

dalam bentuk apapun dilarang perjanjian mencakup ketentuan-ketentuan yang membatasi hak penulis untuk membuat karya-karya lain.Kondisi ini dianggap batal di bawah hukum sebagai membatasi kapasitas hukum dari warga negara.