Bentuk organisasi dan hukum kegiatan usaha

bentuk Organisasi dan hukum bisnis - satu set perbedaan organisasi dan properti, cara membuat bahan dasar, perbedaan dalam interaksi dan tanggung jawab dari para pendiri, pemilik, anggota.

Apa bentuk hukum organisasi bisnis ada?

Mungkin organisasi komersial dalam bentuk perusahaan dan asosiasi bisnis, koperasi, kota dan negara kesatuan perusahaan.Ada juga bentuk organisasi dan hukum bisnis dalam bentuk organisasi non-profit.Ini termasuk semua jenis organisasi sosial dan keagamaan, berbagai kemitraan non-profit, lembaga, berbagai yayasan (amal, sosial), yang berdiri sendiri non-profit organisasi, asosiasi dan serikat pekerja, dan bentuk lainnya.

bentuk Organisasi dan hukum bisnis, dinyatakan sebagai organisasi komersial, berfokus pada menghasilkan keuntungan, dan nirlaba mengejar tujuan sosial yang berguna, keuntungan mereka bertujuan untuk mencapai tujuan hukum.

pengusaha dan petani (petani) peternakan terlibat dalam kegiatan kewirausahaan tanpa perlu menciptakan badan hukum.

Pertimbangkan bentuk hukum organisasi komersial bisnis.

- kemitraan Bisnis.Ada dua versi: kemitraan penuh dan terbatas.

bawah kemitraan umum untuk memahami organisasi orientasi komersial, yang anggotanya terlibat dalam kegiatan bisnis atas nama perusahaan dan memenuhi semua properti yang ada di kewajibannya.

Terbatas Kemitraan - organisasi orientasi komersial, yang selain mitra umum adalah investor yang tidak melakukan operasi pada manajemen organisasi yang tidak bertanggung jawab untuk kewajiban, dan risiko terbatas pada jumlah deposit.

- masyarakat Rumah Tangga.Mereka dibagi menjadi Ltd, Odo dan JSC (JSC dan JSC).

LLC - diciptakan oleh satu orang atau beberapa perusahaan di mana modal saham sesuai dengan dokumen konstituen saham yang anggotanya tidak bertanggung jawab atas kewajiban organisasi dan risiko dengan nilai kontribusi.

Odo - anggota organisasi adalah kewajiban perusahaan tanggung jawab tambahan milik mereka, semua ukuran yang sama, yang merupakan kelipatan dari nilai kontribusi.

JSC - badan hukum di mana modal dasar tersebut terbagi dalam saham, pemegang saham sendiri tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang memiliki bisnis dan risiko nilai saham mereka.Jika pemegang saham, tanpa persetujuan dari yang lain untuk membuang sahamnya, perusahaan publik, dalam kasus yang berlawanan - ditutup.

koperasi produksi - asosiasi individu atas dasar keanggotaan sukarela untuk produksi atau kegiatan usaha bersama yang membawa tanggung jawab tambahan di bawah Piagam, yang didasarkan pada kerja pribadi masing-masing dan saham menggabungkan.

Alokasikan bentuk organisasi ekonomi kegiatan usaha.

1) Cartel - perjanjian bisnis industri yang sama pada biaya produksi, pembagian pasar, dll

2) Syndicate - penciptaan pengusaha industri tunggal total penjualan produk untuk penghapusan kompetisi.

3) Konsorsium - sebuah asosiasi orang yang terlibat dalam kegiatan ekonomi kewirausahaan untuk setiap operasi keuangan yang serius untuk mengurangi risiko dan meningkatkan modal.

4) Kepedulian - JSC, adalah diversifikasi dan memantau organisasi melalui partisipasi.