Dalam lingkup hubungan pasar adalah orang-orang terhadap satu sama lain dalam berbagai properti.Mereka dapat masuk ke dalam hubungan satu sama lain secara langsung (sebagai individu) maupun tidak langsung (melalui berbagai asosiasi individu).Terkait dengan ini adalah konsep entitas fisik dan hukum.Asosiasi seperti orang, dalam kasus terakhir mungkin formal dan non-formal.Dalam hal ini, jika kelompok formal, sudah datang ke badan hukum.
konsep dan fitur dari entitas hukum ada untuk membedakannya dari individu.Menurut KUH Perdata dari entitas Federasi Rusia dianggap telah dimiliki (manajemen operasional, manajemen ekonomi) properti terpisah, yang bertanggung jawab untuk komitmen sendiri atas namanya mungkin melaksanakan dan memperoleh hak milik dan alam non-properti, menjadi surfer atau terdakwa di pengadilan, bertanggung jawabuntuk diri mereka sendiri.Konsep
dan fitur dari badan hukum dapat ditunjuk sebagai berikut.Arti dari badan hukum adalah badan hukum baru.Pada saat yang sama, fakta bahwa milik badan hukum yang terpisah dari milik pendirinya, mampu menciptakan organisasi mereka sendiri untuk berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi dan kemasyarakatan.
istilah "orang hukum" berarti bahwa organisasi sebagai pendidikan publik memiliki karakter khusus.Hal ini, pada kenyataannya, sebagai subyek hak tidak memiliki inkarnasi nyata, tidak seperti pencipta mereka.Namun, ia memiliki semua hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam semua bidang kehidupan ekonomi.Implikasi
konstruksi imajiner ini mempelajari banyak peneliti.Menurut beberapa, konsep dan fitur dari badan hukum dikurangi dengan fakta bahwa badan hukum adalah fiksi dan produk legislasi.Bagi yang lain, badan hukum - ". Realitas sosial" jenis khusus yang disebut
mendefinisikan konsep dan fitur dari badan hukum mengalokasikan fitur ini sebagai berikut.Untuk badan hukum ditandai dengan kehadiran properti terpisah sifat yang dicatat dalam neraca;kehadiran milik pribadi oleh pendiri kewajiban properti untuk kewajiban;partisipasi independen dalam hubungan orientasi sipil dari namanya (bukan nama pendirinya);kehadiran negara sertifikat pendaftaran khusus partisipasi;adanya hak untuk melindungi kepentingan mereka di pengadilan.
demikian, fitur utama dari badan hukum adalah: kesatuan organisasi (kemampuan untuk memecahkan masalah sosial) dan struktur internal (yang memiliki kontrol);ketersediaan aset khusus (neraca sendiri);tanggung jawab diri proprietary.Kapasitas hukum
dari badan hukum identik dengan kapasitasnya.Hal ini muncul pada saat pendaftaran dan berakhir dengan likuidasi.Jenis kepribadian hukum: khusus (badan hukum dapat memiliki operasi khusus tujuan, yang meliputi dokumen penyusunnya) dan umum (badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang).Badan hukum
Paragraf Perdata diklasifikasikan dari tujuan dari (laba atau tujuan lain yang tidak dilarang oleh hukum), bentuk hukum, sifat hubungan antara badan hukum dan pendiri (apakah dari pendiri kepemilikanberkontribusi pada aset organisasi baru).
Dengan tujuan dari rilis entitas seperti: organisasi komersial (pelaku pasar) dan organisasi non-profit
Menurut bentuk hukum badan hukum dibagi menjadi kelompok-kelompok berikut.Organisasi yang bersifat komersial dapat eksis dalam bentuk kemitraan bisnis, koperasi, perusahaan bisnis, kota dan negara kesatuan perusahaan.Sifat non-komersial dibuat dalam bentuk lembaga yang dibiayai oleh pemilik;Koperasi konsumen;asosiasi keagamaan dan masyarakat;. yayasan amal dan lain-lain sifat
hubungan antara badan hukum dan pendiri mereka mungkin: pelestarian hak kepemilikan deposito mereka atau hilangnya manfaat dari badan hukum dibuat.