Objek dari hak cipta

objek hak cipta - berbagai sastra, karya ilmiah dan karya seni tidak peduli apa tujuan mereka dan martabat, dan cara di mana mereka dinyatakan.

disebut sebagai kumpulan dari pikiran, gambar dan ide-ide bahwa sebagai akibat dari penulis mendapat ekspresi yang pasti tersedia untuk persepsi bentuk indera manusia yang berbeda, yang, apalagi, tidak mengecualikan kemungkinan reproduksi.Objek dari hak cipta - bahwa program komputer juga dilindungi oleh hukum.

Jika produk sesuai dengan fitur berikut, dapat dianggap sebuah objek yang dilindungi oleh hak cipta dan, karena itu, menikmati perlindungan ini:

  • Ini adalah - hasil kreativitas manusia menyiratkan manifestasi dari kemampuan kreatif dari orang tertentu (atau sekelompok orang), danOleh karena itu ditandai dengan kepribadian yang unik.Tidak peduli berapa banyak pekerjaan yang berharga dan penting bagi perkembangan daerah yang berkaitan.
  • tidak mementingkan dan fakta sebuah karya jenius, atau biasa-biasa saja.Dan pada kenyataannya, dalam kedua kasus sama-sama dilindungi oleh hak cipta.Dan jika hasil usaha tidak kreatif dan dapat dicapai oleh orang lain, maka produk tersebut tidak dianggap sebagai objek yang akan dilindungi oleh hak-hak ini.Penciptaan
  • Jika tidak dinyatakan secara lahiriah, dan disimpan hanya dalam maksud penulis, juga tidak tunduk pada perlindungan.
  • Objek hak cipta disajikan dalam bentuk nyata (notasi musik, naskah, tata letak, patung, audio, video, sketsa, menggambar, melukis, bingkai foto) dan tidak berwujud (ketika dibacakan di depan umum).

Perhatikan bahwa penulis yang tepat untuk pekerjaan tidak mengganggu hak kepemilikan objek material yang menyatakan makhluk ini.Artinya, jika Anda lulus, misalnya, gambar yang dilukis oleh satu orang ke orang lain, tidak akan menyebabkan pengalihan hak cipta untuk pekerjaan.Objek dari hak cipta untuk diakui sebagai demikian, tidak selalu harus dibuat publik - ditampilkan kepada publik melalui layar publik, publikasi, kinerja, disiarkan di televisi atau radio, dll

Jika adanya penciptaan hanya diketahui penulisnya, juga dianggap sebagai subjek hak cipta, segera setelah didirikan secara obyektif.Bagian dari pekerjaan - itu juga merupakan obyek hak cipta, termasuk - dan judul, jika bagian yang memenuhi persyaratan di atas dan dapat digunakan secara terpisah (bab dalam buku teks, dll).Produk karakter tertentu juga dapat disebut obyek hak cipta jika - hasil karya kreatif independen.Karya derivatif

- pengolahan, terjemahan, esai, ringkasan, pementasan, review, ringkasan, pengaturan - juga tunduk pertahanan penulis.Pencipta karya-karya ini bisa mendapatkan keuntungan dari hak cipta, jika memperhitungkan semua hak penulis karya, yang telah mengalami perubahan, transfer, dan lain-lain

demikian, jenis berikut obyek hak cipta.

  • diungkapkan secara lisan (melalui pidato publik).
  • disajikan secara tertulis (naskah atau catatan).
  • Gambar (gambar, lukisan, gambar, gambar).
  • memiliki bentuk volume spasial (struktur atau patung).
  • suara atau video.

tidak melindungi hak-hak ini dan tidak dapat diposisikan sebagai objek tertentu dari konsep hak cipta, ide, prinsip, metode, solusi sistem, metode organisasi dan teknis, bahasa pemrograman, fakta dan penemuan.