Hukum Islam yang ketat dan adil

Saat ini, dunia didominasi oleh tiga agama besar: Kristen, Budha dan Islam.Penganut yang terakhir lebih dari 800 juta orang.Islam adalah lebih muda dari agama-agama lain, dan ia muncul pada abad ke-7 Masehi, Arab Khilafah.Dan pada saat yang sama itu dibentuk oleh munculnya hukum Islam.Sistem hukum ini secara fundamental berbeda dari sistem yang ada di negara-negara Barat.Dan dia memiliki pengaruh yang kuat pada perkembangan negara dan hukum di sejumlah negara Timur.

Dan hukum Islam muncul pada saat bagian barat Semenanjung Arab mulai membentuk negara feodal.Tapi sistem hukum, hak yang dibentuk segera.Pada tahap awal, ketika Islam dan komunitas Muslim hanya dikembangkan dan proses menciptakan masyarakat kelas, dan negara itu sendiri belum berakhir, hukum dan peraturan lainnya perilaku mereka masih tidak berbeda.Sebuah dogma Muslim, hukum dan teologi dalam periode ini begitu erat terjalin itu belum ideologi independen.Barulah pada pertengahan abad ke-10 yurisprudensi dipisahkan dari teologi, dan membentuk sekolah-sekolah hukum Islam.Dan pada akhir abad ini sebagian besar diselesaikan proses pembentukan negara feodal Muslim.Pada saat yang sama hukum Islam adalah sistem norma hukum perilaku.

ini benar secara inheren agama.Dan sumber utama hukum Islam - adalah Quran dan Sunnah.Quran berisi ucapan Nabi Muhammad, dan dijelaskan dalam tradisi Sunnah keputusan dan tindakannya.Namun dalam Al Qur'an, yang merupakan pertama dan utama sumber hukum ini, hanya ada ketentuan tertentu yang legal di alam.Dan mereka tidak cukup untuk mengatur semua norma hukum.Oleh karena itu, tidak ada pengacara Muslim tidak menerima Qur'an sebagai kitab hukum Islam.Selain itu, banyak dari lembaga-lembaga hukum yang memiliki dampak yang luar biasa pada pembentukan dan pengembangan hukum, dalam buku ini tidak disebutkan.

mengapa setiap hakim Muslim yang membagi-bagikan keadilan, tidak merujuk kepada Alquran, ditafsirkan bahwa ia tidak seharusnya, dan buku-buku tentang hukum Islam.Buku-buku ini ditulis pada waktu yang berbeda oleh para ahli hukum terkemuka yang berbeda dan ulama.Dan mereka mengandung interpretasi hukum Islam.Dan Alquran itu sendiri adalah buku utama umat Islam dan karya teologis yang mendasar.

tanggung jawab pidana di dunia Islam juga didasarkan pada prinsip-prinsip agama.Dan hukum pidana Islam adalah dasar di banyak negara Islam.Hal ini negara-negara seperti Iran, Libya, Irak, Pakistan, UAE, Arab Saudi dan lain-lain.Dan di beberapa negara-negara Arab, yang juga mengatur Islam, hukum pidana dipengaruhi oleh undang-undang Eropa, dan hanya berisi beberapa elemen dari hukum.Negara-negara ini termasuk Suriah, Maroko, Yordania dan Lebanon.

dan sumber hukum pidana adalah doktrin hukum Islam, yang didasarkan pada interpretasi dari Alquran dan Sunnah standar.Hal ini disebabkan fakta bahwa buku-buku ini hanya mengandung beberapa ketentuan hukum pidana.Juga dalam masalah pidana banyak memutuskan untuk ijma - pandangan otoritas Islam.Beberapa isu-isu ini diselesaikan kiyas - penalaran dengan analogi.Tapi ada kalanya tidak mungkin untuk menemukan solusi yang tepat untuk masalah tertentu dalam sumber-sumber utama hukum pidana Islam.Dan kemudian keputusan dibuat atas dasar ijtihad - kebijaksanaan bebas dari hakim atau otoritas Islam lain.

dogma agama juga menentukan kategori kejahatan dan derajat keparahannya.Dalam Islam, ada lima nilai inti.Ini adalah kehidupan, agama, prokreasi, pikiran dan properti.Dan kejahatan yang melanggar nilai-nilai ini, dianggap sebagai hukum yang paling serius, dan Islam menghukum mereka dengan sangat serius.Misalnya, kejahatan yang melibatkan pelanggaran Islam, diklasifikasikan sebagai hadd.Dan di sini disamakan dengan murtad dan berkhianat dihukum mati.Hal yang sama berlaku untuk kejahatan pemberontakan.Pemberontak juga menghadapi hukuman mati.Lain mengacu pada kategori alkohol hadd.Dalam Islam, itu adalah pelanggaran terhadap alasan dan dihukum dengan hukuman fisik.Dan untuk perzinahan, masing-masing pihak bisa mendapatkan 100 cambukan.Seorang pencuri di negara Islam dapat tetap tanpa tangan, dan pencuri akan kehilangan kepala mereka.Hukum-hukum Islam.