tidak bisa ada tanpa hukum.Konsep-konsep ini saling terkait dan satu tanpa yang lain tidak bisa eksis.Aturan hukum dan gejala - tema favorit dari teori yang tepat dari awal abad XIX.Analisis hukum yang pertama dari konsep ini diberikan oleh Robert von Mol kembali 1838.Itu ilmuwan ini memperkenalkan konsep untuk masyarakat akademik.Pertimbangkan apa aturan hukum dan tanda-tanda di waktu kita dan sesuai dengan ilmu pengetahuan modern.
Apa itu?
Aturan hukum - itu adalah kekuatan seperti itu, yang dalam semua organisasi dan kegiatan tunduk pada hukum-nya.Pada saat yang sama ia memiliki tujuan yang pasti.Hal ini untuk menjamin hak-hak dan kebebasan warganya.Secara umum, aturan hukum dan gejala yang karakteristik dari kekuasaan konstitusional.
Apa itu?
Tanda-tanda aturan hukum termasuk ketentuan sebagai berikut:
- mengakui dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan;
- pemisahan kekuasaan;
- neprekoslovnoe aturan hukum.
sekarang melihat masing-masing.Tanda pertama dari aturan hukum adalah pengakuan, serta penghormatan dan perlindungan universal hak asasi manusia, kebebasan dan kepentingan warga negara, dan dengan itu nilai mereka tertinggi dan prioritas.Membantu dalam pelaksanaan ketentuan fakta seperti untuk menyediakan mekanisme untuk menjamin hak-hak istimewa yang disebutkan di atas dan independensi peradilan, serta prinsip-prinsip tertentu keadilan dan memperbaiki legislatif lainnya.Fitur berikutnya melibatkan perbedaan dari tiga cabang aturan tunggal esensi, yaitu alokasi legislatif, bersama dengan eksekutif dan yudikatif.Divisi ini menjadi sama, berinteraksi satu sama lain, relatif independen satu sama lain dan mempertahankan industri ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan yang diperlukan dari kepentingan.Bahwa itu membuat kekuatan dasarnya solid dan bersatu.Divisi ini disebut horisontal.Akhirnya, sentuhan akhir di seluruh sistem - aturan hukum.Apa yang tersedia?Pertama, fakta bahwa kewajiban konstitusional untuk mengatur setiap dan semua instansi pemerintah, serta pejabat tanpa syarat untuk bertindak tegas dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan lainnya.Kedua, fakta bahwa supremasi konstitusi dalam kaitannya dengan persyaratan lain dari undang-undang harus dipastikan.Dan, ketiga, fakta bahwa negara ini diabadikan dalam hukum milik prinsip-prinsip yang diakui secara universal prioritas internasional untuk peraturan nasional.Aturan hukum, dan gejala yang menarik, karena merupakan alat tersebut adalah satu-satunya kekuatan sejati.Negara ini sangat ideal, dan itu harus sepenuhnya dikejar akan.Bahwa keadaan seperti itu benar-benar ada dengan kehendak rakyat, dan untuk dia, dan karena itu, adalah baik sepenuhnya demokratis di alam.