perusahaan - adalah sebuah entitas yang dibuat di bawah undang-undang untuk penyediaan jasa, produksi, melakukan pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan keuntungan.
Ada beberapa organisasi dan hukum bentuk:
1. Kemitraan (penuh, kemitraan terbatas).
2. Perusahaan (perusahaan saham gabungan, kewajiban tambahan, perseroan terbatas).
koperasi 3. Produksi.
4. perusahaan Kesatuan.
koperasi produksi - asosiasi orang didirikan dalam rangka untuk bersama-sama melakukan bisnis, yang didasarkan pada partisipasi tenaga kerja pribadi mereka.Modal awal terdiri dari saham dari masing-masing peserta.Koperasi produksi terdiri dari lima orang atau lebih.Namun, mereka mungkin tidak memiliki status pengusaha individu.Kontribusi awal
dari semua anggota koperasi tidak harus sama.Namun, dalam menangani berbagai masalah yang mereka memiliki hak yang sama.Pembagian laba dilakukan sesuai dengan partisipasi tenaga kerja mereka.Dalam hal co-op, setiap anggota hanya berhak untuk pembayaran saham (uang muka).Koperasi
Produksi memiliki sistem manajemen berikut: rapat umum
- ;Dewan
- Pengawas;
- eksekutif tubuh (ketua dewan).
koperasi Produksi memberikan anggota mereka hak untuk menarik diri dari atau untuk mentransfer share pribadi Anda untuk anggota lain dari koperasi.Unit transmisi ke pihak ketiga dilakukan hanya dengan persetujuan dari rapat umum.
diusir dari koperasi hanya dapat gagal tugasnya.Selain itu, hanya bisa membuat rapat umum.
Salah satu varietas yang paling umum dari organisasi ini adalah Koperasi Pertanian.Karyanya didasarkan pada partisipasi tenaga kerja pribadi masing-masing anggota untuk tujuan produksi, pengolahan dan / atau pemasaran produk pertanian.Badan tertinggi
adalah rapat umum.Biaya ini harus sama dengan 10% dari saham.Sisa jumlah dibayarkan selama tahun.Laba, terbentuk sebagai hasil dari sebuah koperasi pertanian, dibayarkan kepada anggota, tergantung pada tingkat partisipasi angkatan kerja.Pada saat yang sama (menurut hukum) setidaknya setengah dari pekerjaan harus dilakukan justru anggota koperasi.
bentuk organisasi yang luas dari sebuah perusahaan kesatuan.Fitur-fitur khas di tempat pertama perlu untuk memasukkan fakta bahwa properti mereka (negara atau kota) sekali tidak dibagi.
perusahaan kesatuan yang dipimpin oleh kepala.Ini mungkin direktur atau CEO.Ini memberikan pemilik atau badan yang berwenang.Kepala badan eksekutif tunggal dan bertindak atas dasar kontrak kerja masuk ke dalam dengan dia.Tanggung jawabnya meliputi: kontrak
- ;
- pembukaan rekening bank;Penerbitan
- dari surat kuasa;
- persiapan pesanan untuk karyawan;
- Pelaksanaan organisasi pemilik perusahaan.
Karena kenyataan bahwa milik perusahaan negara atau kota kesatuan, hukum membatasi hak dan kesempatan mereka.Hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai pelanggaran.Perusahaan
Kesatuan tidak dapat (menurut undang-undang saat ini) anggota lembaga kredit.Berpartisipasi dalam kegiatan komersial, organisasi non-profit, serta untuk membuang properti memiliki hak untuk kepala hanya dengan persetujuan dari pemilik.