Keadaan mengurangi hukuman, dan klasifikasinya

Keadaan mengurangi hukuman - itu adalah kondisi di mana dikurangi tingkat bersalah terdakwa dan diberi hukuman yang lebih rendah di bawah sanksi dari sebuah artikel.Keadaan tersebut meliputi:

  • kejahatan pertama yang dilakukan oleh terdakwa.Dalam konsep ini menyiratkan kombinasi tiga faktor - pelanggaran ringan;telah berkomitmen untuk pertama kalinya;tindakan yang dilakukan sebagai akibat dari kebetulan acak.
  • terdakwa di bawah umur.Dalam hal ini, terdakwa dapat diterapkan sebagai tindakan pencegahan dari kerja korektif atau tindakan pendidikan.Ada harus dianggap sebagai kondisi psikologis dan status sosial remaja.Legislator memiliki hak untuk menunjuk hukuman terdakwa pada semua penting, atau bahkan menghapus tanggung jawab pidana.
  • kehamilan dan kehadiran bayi.Hal ini juga mengurangi keadaan hukuman, seperti dalam kasus ini melindungi kepentingan ibu dan anak.Hukuman dapat dikurangi atau ditunda untuk jangka waktu ketika anak mencapai usia empat belas.Jika terdakwa memiliki anak, itu juga keadaan yang meringankan tanggung jawab pidana.Kejahatan
  • berkomitmen karena kondisi hidup yang keras atau karena kasihan.Terakhir - sebuah inovasi dalam KUHP, melengkapi keadaan mitigasi hukuman.Kejahatan
  • dilakukan di bawah tekanan dari faktor psikologis atau fisik.Dorongan untuk komisi dari tindakan melanggar hukum menjadi takut ancaman terhadap kehidupan, atau pembantaian orang-orang tercinta.
  • Pelanggaran batas pertahanan diperbolehkan.Anggur terdakwa dalam kasus ini harus ditentukan oleh tingkat risiko bahwa ia dicegah melakukan tindakan yang melebihi standar yang diijinkan membela diri.
  • perilaku ilegal atau tidak bermoral korban, telah mendorong terdakwa untuk melakukan kejahatan.
  • mengaku bersalah, penyerahan sukarela dan bantuan aktif dalam memecahkan kejahatan.Faktor-faktor ini merupakan dasar untuk mempertimbangkan mereka sebagai keadaan yang meringankan hukuman.
  • bantuan untuk korban yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang salah.

KUHP membedakan mitigasi dan keadaan yang memberatkan.Yang terakhir meliputi:

  • Relapse - yaitureoffending.
  • cedera pedih tindakan pelanggaran.Kejahatan
  • dalam kelompok orang dengan konspirasi sebelumnya, dan.
  • Pertunjukan peran yang sangat aktif dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum.Kejahatan
  • dimotivasi oleh kebencian etnis, ras atau agama.
  • kegiatan ilegal terhadap orang berdaya (ibu hamil, anak-anak, orang tua).
  • Kejahatan terhadap orang menjalankan tugas profesional mereka, atau saudara-saudaranya.
  • berurusan dengan kekejaman yang ekstrim atau bullying.
  • kejahatan menggunakan mudah terbakar, beracun, tempur dan bahan peledak.
  • tindakan ilegal yang dilakukan pada saat perang atau bencana alam.
  • alkohol atau obat-obatan.
  • kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dikenal untuk dimasukkan ke dalam kredibilitas korban.

legislator berhak untuk memperhitungkan situasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.Putusan dapat mengajukan banding dalam batas waktu yang ditetapkan oleh pengadilan.