Selama 20 tahun, masyarakat internasional prihatin tentang situasi di lingkungan.Oleh karena itu, sangat alami dalam rangka hukum internasional membentuk cabang "hukum lingkungan internasional".Organisasi antar pemerintah telah mengembangkan daftar undang-undang untuk menentukan awal pengembangan, lembaga perlindungan alam dari hasil aktivitas manusia.Jadi harus hati-hati melihat ke bagian hubungan internasional.
Definisi dan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional
sektor ini harus dianggap sebagai norma dasar dan prinsip-prinsip, sesuai dengan yang menjamin pelestarian lingkungan, selain efektif menerapkan metode untuk memperbaiki keadaan badan hukumnya.
Mengapa hukum lingkungan internasional muncul begitu akut dan penting?Jawabannya mungkin terletak pada fakta bahwa, sejak tahun lima puluhan abad terakhir, pertumbuhan yang cepat dari industri telah menyebabkan sifat global kontaminasi.Selain itu, jumlah yang semakin meningkat dari perusahaan multinasional menyebabkan produksi pendekatan umum untuk standar rencana lingkungan.Dalam hal ini telah dikembangkan prinsip-prinsip tertentu dari hukum lingkungan internasional.Mereka adalah:
1. prinsip-prinsip global - dapat dibuka sebagai berikut: - ketika masalah lingkungan keputusannya adalah tanggung jawab seluruh masyarakat internasional.Dan prinsip ini banyak digunakan.Cukuplah untuk mengingat perjanjian emisi zat berbahaya ke atmosfer, atau berjuang dengan efek tumpahan minyak di salah satu perairan.Selain itu, prinsip ini terkait erat dengan konservasi keanekaragaman hayati;
2. prinsip warisan universal sumber daya alam luar negeri.Hal ini dinyatakan dalam kenyataan bahwa tidak ada Negara memiliki hak untuk mengklaim mineral, jika mereka berada di luar wilayahnya;
3. prinsip-prinsip kebebasan studi dan eksploitasi sumber daya alam dapat diberikan di sini dan prinsip kerjasama internasional dalam studi lingkungan;
4. prinsip rasionalitas dalam eksploitasi sumber daya alam;
5. prinsip non-aplikasi kerusakan secara keseluruhan dan sebagai akibat dari operasi militer pada khususnya, dan / atau penghapusan;
6. prinsip akuntabilitas untuk pelanggaran ekologi.
Prinsip-prinsip ini hanya bagian tertentu dari seluruh penduduk, termasuk, khususnya, dan prinsip-prinsip umum hukum internasional.Tindakan yang diperlukan
berdasarkan pada prinsip-prinsip sumber data yang fungsi lembaga.Sumber
hukum lingkungan internasional
pendekatan umum terhadap bentuk ekspresi dari hak ini tidak ada.Beberapa penulis membagi mereka ke dalam tiga kategori:
1. kontrak tidak langsung berkaitan dengan hak-hak yang bersangkutan;
2. kontrak yang berisi ketentuan-ketentuan khusus;
3. kontrak langsung ditujukan pada hukum lingkungan internasional.
lain mengalokasikan aturan dan ketentuan perjanjian internasional adat.Kami juga tertarik dalam sumber-sumber dasar hukum lingkungan internasional.Membedakan dua jenis: deklarasi dan konvensi.Mantan harus mencakup Deklarasi 1972 dan Lingkungan Hidup Manusia, di mana semua kerjasama lebih lanjut.Kelompok kedua - Konvensi polusi udara lintas batas jarak jauh, dikembangkan pada tahun 1979, Konvensi untuk Perlindungan Lapisan Ozon, disetujui di Wina (Austria) pada tahun 1985, dan bagian lain dari sifat peraturan.
Jadi, hari ini, hukum lingkungan internasional - adalah lembaga yang signifikan bertujuan untuk melestarikan keseimbangan global alam dan menyelamatkan lingkungan dunia untuk generasi mendatang.