antara karyawan masa depan dan majikan diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.Konsep
dan isi dari kontrak kerja menentukan 57 artikel TC.Kenyataan bahwa perjanjian tersebut berarti bahwa kedua untuk karyawan dan majikan diperlukan untuk menjamin ketaatan dan hak asasi manusia seperti yang ditentukan oleh undang-undang.Kondisi menetapkan bahwa para pihak dan isi kontrak kerja dibagi menjadi kinerja wajib dan opsional.
Jelas bahwa pertama yang tercantum dalam perjanjian apapun.Tapi kondisi tambahan mungkin tidak dalam kontrak.Tetapi jika mereka, itu juga harus benar-benar dipatuhi.Pihak-pihak yang membentuk isi kontrak kerja bisa bebas memilih persyaratan.Hanya ada satu batasan: kondisi yang dinyatakan tidak boleh kurang dari hak-hak yang dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Pasal 57 LC mencantumkan persyaratan wajib berikut yang merupakan isi dari kontrak kerja:
- menentukan nama organisasi di mana karyawan menerima masa depan - sebuah indikasi tanggal yang tepat dari hari pertama kerja.Dalam kasus kontrak kerja yang mendesak perlu juga menyebutkan kerjasama batas waktu dan situasi yang menyebabkannya untuk masuk ke dalam jenis perjanjian;
- indikasi fungsi yang dipercayakan kepada karyawan (kantor, profesi pendidikan, profesi, tingkat kualifikasi);
- indikasi jenis kompensasi dan tunjangan, hak karyawan untuk kondisi kerja khusus (berbahaya, berat atau berbahaya);
- klarifikasi kondisi gaji dan tunjangan tambahan (bonus atau tunjangan, insentif).Ukuran mereka tergantung pada posisi yang ditempati oleh karyawan baru, profesinya, pekerjaan, indikator kinerja pekerjaan - kualitas dan kuantitas;
- klarifikasi dari waktu yang diberikan untuk bekerja dan beristirahat jika mereka tidak bertepatan dengan jadwal, umum untuk seluruh tim.Ini berarti bahwa isi kontrak kerja harus mencakup rincian seperti panjang hari kerja, valuasinya, jadwal fleksibel, sistem shift, keberadaan tambahan, selain dasar dan wajib, meninggalkan;
- klarifikasi sifat pekerjaan, jika perlu (misalnya, bekerja di jalan); - masuknya kondisi sosial wajib.asuransi karyawan.
Seperti telah disebutkan, isi kontrak kerja, kecuali untuk kondisi wajib, dan mungkin termasuk yang berikut tambahan:
- masa percobaan sebelum perekrutan akhir.Kondisi ini menjadi lebih umum.Dengan demikian, kepala cenderung untuk memastikan diri terhadap adopsi personil staf yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka;
- jika seorang karyawan sehubungan dengan pelaksanaan pos dikenal resmi, rahasia komersial atau negara, yang dilindungi oleh hukum, itu tidak membocorkan hal itu.Majikan harus sebelum memasuki perjanjian dengan kondisi seperti ini, untuk mengambil karyawan masa depan tanda terima bahwa ia diberitahu bahwa ia akan harus berurusan dengan informasi rahasia, dan bertanggung jawab untuk pengungkapan untuk orang yang tidak sah;
- karyawan dalam organisasi kerja yang ditentukan jangka waktu tertentu, jika ia dikirim untuk pelatihan oleh organisasi untuk account-nya;
- perbaikan kondisi hidup dan pekerja dan anggota keluarganya, tambahan, sukarela, kecuali asuransi wajib (pensiun dan kesehatan) izin clearance, dll ..).Kondisi
, yang termasuk dalam kontrak kerja dapat diubah, tetapi hanya dengan saling keputusan pada bagian dari majikan, dan pada bagian dari karyawan.Mereka dicatat secara tertulis, akan melekat pada kontrak utama, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.