Tanda-tanda negara - dengan alasan untuk pengakuan

Negara sebagai fenomena hukum memiliki seperangkat fitur khas yang memisahkannya dari formasi sosial-budaya lainnya.Karakteristik ini dalam ilmu hukum disebut "tanda-tanda negara."Sarjana hukum memiliki pandangan yang berbeda pada komposisi fitur ini, namun, mereka menunjukkan karakteristik utama dan sekunder.Dasar (mereka wajib) karakteristik negara memungkinkan untuk membedakannya dari asosiasi lain orang.Fitur sekunder meminggirkan negara keluar dari berat total dari jenis mereka sendiri.Jadi, melihat mereka.

tanda Wajib menyatakan .Pembentukan

Negara masyarakat suku itu karena memberikan fitur-fitur khusus.Mereka wilayah, penduduk, kedaulatan dan kekuasaan publik.

Penduduk (orang) .Ini adalah karakteristik pertama dan utama.Pernyataan ini berasal dari definisi negara.Dengan tidak adanya orang-orang tidak dapat dideteksi dan fitur lain dari negara.Pada saat yang sama harus diingat bahwa penduduk tidak dapat dibatasi oleh kerangka yang kaku, seperti: ras, jenis kelamin, nasional, profesional, agama.Dalam hal ini terjadi, kita harus berbicara tentang suatu bangsa atau serikat pekerja, dllMenggabungkan penduduk di negara bagian didasarkan pada tujuan bersama, dirumuskan dalam bentuk neprekoslovno aturan executable (hukum).

Wilayah .Pada periode pra-negara, orang cenderung untuk bersatu dalam kelompok dan bermigrasi sejauh menipisnya stok pangan di daerah tertentu.Dengan munculnya serikat negara yang sama didirikan habitat halo sementara tetap, mengamankan perbatasannya pada daerah tanah dan air, dan di wilayah udara.Dalam wilayah hukum yang sama, itu adalah wajib untuk seluruh penduduk.Kedaulatan

. Fitur ini dicirikan bahwa di negara bagian, semua daya hanya penduduk negara.Hal yang sama berlaku untuk representasi dari kepentingan mereka dalam hubungan internasional.

kekuasaan publik .Masyarakat suku keputusan tentang nasib suku itu diambil di dewan umum dari semua anggota kelompok.Dalam keadaan orang mendelegasikan hak mereka representasi pada manajemen negara untuk orang-orang tertentu.Mereka dapat dipilih atau ditunjuk.Otoritas publik ditandai dengan kehadiran staf administrasi yang berwenang, beroperasi di bawah ketentuan legitimasi.

demikian, fitur khas utama negara adalah orang-orang (penduduk), wilayah, kedaulatan dan kekuasaan publik.Tapi kita harus ingat bahwa sifat-sifat yang sama mungkin memiliki gosudarstvopodobnye dan pendidikan.Oleh karena itu, daftar fitur tambahan, memisahkan dirinya antara masyarakat orang.

tanda-tanda sekunder menyatakan .

pertama dari kategori ini fitur adalah adanya sistem hukum .Masyarakat yang tinggal di daerah tertentu, diatur peraturan umum yang mengikat mereka untuk kegagalan yang harus dihukum.

Tanda kedua adalah adanya sistem pajak, yang bertujuan untuk membiayai kegiatan negara, lembaga pemerintah dan program-program sosial.Karakteristik ketiga

adalah pembentukan dan fungsi badan khusus di negara bagian untuk memastikan pelaksanaan aturan wajib perilaku, dengan yang sistem hukum.Untuk ini juga harus mencakup dasar dan kehadiran tentara, yang bertanggung jawab untuk menjaga integritas dari negara dalam wilayah tetap.

fitur keempat adalah adanya karakter khas negara - lambang, bendera dan lagu.

perlu dicatat bahwa, meskipun semua keragamannya, tanda-tanda negara harus mematuhi khusus "bundel" - Negara + kanan.Pernyataan ini didasarkan pada kenyataan bahwa orang-orang yang benar-benar merupakan landasan negara tidak dapat berfungsi tanpa kerangka yang jelas dari perilaku, yang, dan undang-undang, tradisi hukum, oleh-hukum, kasus pengadilan, dllPengacara cenderung mengalokasikan ketentuan dalam garis tertentu, tidak mengacu pada setiap utama atau minor.

Kesimpulannya, perlu dicatat bahwa tanda-tanda negara - adalah karakteristik khusus yang memungkinkan untuk mengalokasikan sebuah komunitas khusus orang-orang dari yang lain yang sejenis.Mereka adalah penting karenakepatuhan mereka menunjukkan kemungkinan pengakuan negara seperti internasional.