Model, jenis dan prinsip-prinsip self-pemerintah daerah

Pemerintah daerah

, sebagai praktek dan teori prinsip kedaulatan rakyat, adalah redistribusi kekuasaan dan kekuatan administrasi pemerintah dalam hal desentralisasi teritorial.Prinsip-prinsip Dasar

diri pemerintah daerah menganggap tingkat tertentu otonomi pemerintah daerah dan manajemen atau penciptaan unit teritorial pemerintahan sendiri.

posisi Konseptual pemerintah daerah di tingkat teoritis dikembangkan pada abad XIX awal A. Tocqueville, dan kemudian dilengkapi dengan tulisan-tulisan dari Jerman Pengacara R. dan P. Gneysta Laband.

konsep dan prinsip-prinsip pemerintahan sendiri lokal dalam kerangka teori sosial didasarkan pada penerapan prinsip dasar kebebasan rakyat kekuasaannya diciptakan melalui organisasi non-pemerintah lokal, masyarakat dan lembaga.Dalam interpretasi publik dari prinsip-prinsip pemerintahan sendiri lokal muncul salah satu transmisi kemungkinan lapangan (di daerah) fungsi negara.

pemerintah daerah dalam hal ini mengasumsikan izin oleh negara untuk penduduk untuk melaksanakan kewenangan dalam batas-batas yang ditentukan, dan untuk memecahkan beberapa masalah kehidupan di daerah tertentu, misalnya, telah menetapkan hari libur nasional, serta setiap, untuk mengembangkan kerajinan lokal, bagaimana mengatur sistempendidikan, dll

di dunia membentuk sejumlah cukup besar model dan jenis pemerintah daerah.Perbedaan utama antara mereka adalah - tingkat distribusi kekuasaan untuk pelaksanaan kekuasaan di wilayah tersebut.Sebagai sistem terisolasi Model Anglo-Saxon, benua Eropa dan campuran.Beberapa peneliti, sebagai independen, dan disebut model Rusia pemerintahan sendiri.Semua model ini dan prinsip-prinsip karakteristik mereka sendiri pemerintah daerah, menerima pembenaran teoritis dalam doktrin masing: doktrin masyarakat bebas, konsep sosial-ekonomi dan pemerintahan, teori dualistik manajemen kota.

Sebagai pelengkap, konsep yang ada pelayanan sosial dan berbagai model sosial-reformis perangkat kota.

prinsip modern diri pemerintah daerah meliputi:

- kemerdekaan dan organisasi yang terpisah dari lembaga pemerintahan;

- terikat interaksi dengan lembaga lokal dari pemerintah pusat;

- legislatif pemisahan kekuasaan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah;

- kompatibilitas kepentingan negara dan daerah;

- diasumsikan beragam bentuk pelembagaan pemerintah daerah dan metode-metode kerja;

- memastikan bahwa sumber daya material lembaga lokal kekuasaan mereka;

- promosi hak asasi manusia;

- memastikan asas legalitas dalam fungsi pemerintah daerah dan manajemen.

Untuk memberikan pemerintah daerah kekuasaan hukum, prinsip-prinsipnya umumnya tercermin dalam Konstitusi, yang tetap menjadi dasar hukum dari fenomena organisasi publik-politik masyarakat.

kondisi yang paling penting bagi keberadaan efektif desain yang berbeda dari pemerintah daerah, adalah bahan dan pondasi ekonomi.Dalam hal ini, mereka mewakili totalitas aset, anggaran, hak-hak ekonomi dan keuangan dinikmati oleh otoritas lokal.

sehingga diselenggarakan pada prinsip-prinsip demokrasi, bentuk organisasi kehidupan sosial cukup efektif membantu pembentukan kombinasi harmonis kepentingan skala nasional dan regional.