Kedaulatan negara

Negara

- adalah salah satu lembaga sosial yang paling penting, mengatur dan mengontrol hubungan dan interaksi antara individu dan kelompok.Kedaulatan negara - itu adalah kualitas yang melekat dari kedua subjek aktif hukum internasional, ditandai dengan otonomi politik dan hukum, menentukan hak hukum untuk kesetaraan of Independent States.

kekuasaan yang berdaulat merupakan otonomi dan kemandirian dalam pengambilan keputusan fundamental.Tentu saja, di dunia modern tidak dapat benar-benar independen.Setiap negara dalam satu atau lain cara tergantung pada pengaruh negara-negara lain atau asosiasi mereka.Namun, ini tidak berarti bahwa pendidikan tidak memiliki kedaulatan nasional.

Dalam hukum modern selain konsep "kedaulatan negara" memiliki gagasan kedaulatan rakyat, esensi yang - dalam pemerintahan rakyat.Hal ini dianggap sini sebagai satu-satunya operator yang sah dan kompeten kedaulatan.

Namun, kedaulatan negara adalah berbeda dari kedaulatan rakyat.Dalam kasus pertama, pembawa (subjek) adalah sebuah negara yang lain - orang-orang.Selain itu, kedaulatan rakyat dapat diwujudkan tidak hanya dalam pelaksanaan pemerintah melalui badan-badan terpilih dan mekanisme kebijakan lainnya, tetapi juga dalam berbagai bentuk pemerintahan sendiri sosial.

Saat ini, konsep kedaulatan nasional yang diakui di dunia, yang tercermin, misalnya, dalam artikel kedua puluh satu dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mengatakan bahwa kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan, dan dinyatakan dalam pemilihan berkala dan asli.Konsep kedaulatan rakyat diwujudkan dalam hak untuk kepemilikan kekayaan alam dalam bentuk lain.

kedaulatan negara, tidak diragukan lagi, terkait erat dengan nasional, karena negara harus bertindak sebagai juru bicara utama kehendak masyarakat.Tugas

dan fungsi negara ditentukan oleh esensi sosial.Jika mewakili kepentingan satu kelompok sosial bertentangan dengan kepentingan orang lain, tugas negara harus dikurangi untuk memastikan dominasi kelompok.Jika, bagaimanapun, akan mewakili kepentingan mayoritas rakyat, kemudian datang ke perhatian kedepan untuk kesejahteraan masyarakat.

Berbicara tentang negara, perlu untuk mengalokasikan fitur utama.Ini adalah terutama otoritas politik tunggal meluas ke seluruh penduduk.Kedua, kepemilikan kedaulatan.Ketiga fitur - keberadaan kekuasaan yang terpisah dan independen legislatif, eksekutif dan yudikatif.Fitur keempat negara - aturan dalam kaitannya dengan otoritas lain di dalam negeri.Kelima, adanya alat khusus kekuasaan, dan kontrol dan penegakan hukum.Keenam, organisasi dan pelaksanaan kekuasaan eksklusif atas dasar hukum.

bawah fungsi negara memahami kegiatan utama yang mengungkapkan esensi dan tujuan.Mereka dapat dilihat di bidang distribusi.Maka akan internal dan eksternal.

The fitur internal meliputi (penyusunan anggaran dan kontrol atas pengeluaran, pengembangan program pembangunan ekonomi, dll) ekonomi;sosial (bantuan kepada anggota yang membutuhkan masyarakat, alokasi dana untuk kesehatan, pendidikan, rekreasi, budaya, dll);kontrol keuangan;penegakan hukum;lingkungan.

Fungsi eksternal negara termasuk kerja sama dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, ilmiah, teknis, lingkungan, militer dan budaya;pertahanan negara melawan agresor eksternal, perlindungan perbatasan.

Ini adalah fitur dasar dan fungsi negara.