dibuat untuk menjalankan usaha serta kegiatan usaha non-komersial.
Ini adalah wajah dari badan hukum hukum dan lainnya dalam komposisi tidak termasuk.Perusahaan ini memiliki rekening bank, saldo independen dan properti terpisah.Juga, ia harus memiliki cetak sendiri ditekan kode identifikasi dan nama.
Jenis usaha mungkin tergantung pada bentuk kepemilikan.Dalam kasus seperti perbedaan:
1) Utilities, yang beroperasi atas dasar masyarakat teritorial dan utilitas publik properti.
2) Swasta yang ada atas dasar kepemilikan pribadi dari badan hukum, serta beberapa individu atau (tidak begitu penting, itu adalah orang asing atau tidak).Pribadi mempekerjakan pekerja.
3) Perusahaan yang beroperasi atas dasar kepemilikan kolektif.Ini bisa menjadi koperasi produksi, perusahaan dari berbagai organisasi (seperti agama, sosial).
4) Mereka yang berdasarkan dengan menggabungkan beberapa bentuk kepemilikan di satu.
5) Negara yang operasi berbasis, masing-masing, pada properti negara.
Dengan cara pembentukan, serta pembentukan piagam adalah perusahaan berikut:
- perusahaan;
- kesatuan.Perusahaan perusahaan
terbentuk, sebagai aturan, keputusan beberapa pendiri.Mereka menggabungkan properti mereka, terlibat dalam satu kegiatan bersama-sama mengelola urusan, mendistribusikan risiko dan manfaat.Di antara jenis berikut perusahaan dari bisnis:
- yang dibuat sebagai badan usaha;
- yang didasarkan pada kepemilikan pribadi dari dua orang atau lebih.
Kesatuan Enterprise memiliki salah satu pendiri.Dia mengidentifikasi properti yang diperlukan untuk pengembangan bisnis, membentuk piagam, tidak bertentangan dengan hukum.Pendiri tidak tergantung pada siapa pun dalam keputusan untuk merestrukturisasi perusahaan atau dilikuidasi.Mungkin itu sendiri mendistribusikan pendapatan dan menciptakan sebuah tim, dan dapat diberikan kepada manajer ini.Ada perusahaan kesatuan berikut:
1) Utility.Atas dasar properti komunal menghasilkan otoritas negara yang kompeten mereka.
2) Negara.Penciptaan mereka memerintahkan otoritas negara.Mereka terbentuk atas dasar beberapa properti dipisahkan dari negara.Mengelola perusahaan negara sendiri berwenang.
3) Usaha, berdasarkan atas dasar organisasi keagamaan.
4) Usaha, dibentuk atas dasar kepemilikan pribadi pendiri mereka.
Tergantung pada jumlah pekerja yang terlibat dan jumlah pendapatan dari produk, yang telah dilaksanakan, ada jenis berikut bisnis:
1) Kecil;
2) menengah;
3) besar.
Kelompok pertama meliputi jumlah orang karyawan tidak melebihi lima puluh pada tahun fiskal, sedangkan volume pendapatan dari jasa yang dijual, bekerja atau produk tidak melebihi € 500.000 dengan kurs Bank Nasional untuk mengambil dalam tahun rata-rata.Jenis usaha kecil yang tidak ditentukan dengan cara penciptaan mereka, bukan dengan yang pendiri mereka, tetapi hanya ukuran dan jumlah karyawan.
perusahaan besar - mereka di mana jumlah karyawan selama tahun (akuntansi) lebih besar dari seribu orang, sedangkan volume pendapatan dari penjualan jasa, bekerja atau produksi melebihi € 5.000.000 dengan kurs Bank Nasional untuk mengambil dalam tahun rata-rata.
Semua situs lainnya dianggap rata-rata.
Secara terpisah adalah perusahaan multinasional.Mereka memiliki cabang di beberapa negara secara bersamaan.Perusahaan dapat membuat produk mereka dan menjualnya di mana hal ini sangat menguntungkan saat ini, dan dengan demikian membuat keuntungan, melengkapi dasar.