Asuransi

Kewajiban asuransi

- adalah lingkup independen kegiatan asuransi.Dalam jenis asuransi tanggung jawab dalam mendukung pihak tertanggung (Penanggung) di bawah hukum, dan karena kewajiban kontrak untuk menyebabkan kerusakan drugimlitsam (di bawah salahnya mengacu pada kerusakan yang disebabkan oleh orang tertentu, dan milik pihak ketiga).Berdasarkan asuransi yang muncul untuk asuransi menanggung risiko ditulis ke dalam kontrak asuransi yang berkaitan dengan kewajiban untuk kewajiban yang timbul sebagai akibat dari menyebabkan kerusakan pada tertanggung properti, kesehatan atau kehidupan pihak ketiga.Sebagai perusahaan asuransi dapat bertindak sebagai orang perseorangan dan badan hukum.

kewajiban oleh pihak ketiga adalah sifat properti, sebagai orang yang menyebabkan kerusakan kepada pihak ketiga, wajib untuk sepenuhnya mengkompensasi kerugian.Dengan asuransi kewajiban, kewajiban untuk mengkompensasi kerusakan asuransi diteruskan kepada perusahaan asuransi.Kerusakan lain oleh pemegang polis mungkin memerlukan tanggung jawab administratif atau pidana, tetapi kerusakan properti yang ditimbulkan oleh pihak ketiga dan kompensasi nya diteruskan kepada perusahaan asuransi.

asuransi dapat bertindak dalam dua cara:

- asuransi sukarela seperti asuransi kewajiban dari pemilik apartemen;

- asuransi wajib seperti asuransi kewajiban pemilik mobil (CTP).

Liability Insurance (GO) pemilik apartemen mengacu pada asuransi sukarela, tetapi sangat mendesak dan layanan penting kepada perusahaan asuransi, untuk mengalihkan di pundak mereka tanggung jawab untuk tetangga Anda untuk kerusakan yang tidak disengaja yang terjadi dalam kasus penggunaan apartemen.Risiko yang mungkin ditulis dalam kontrak, dan pemegang polis memiliki hak untuk menentukan jumlah maksimum diasuransikan, di mana perusahaan asuransi yang akan diwajibkan untuk mengkompensasi kerusakan yang disebabkan kepada pihak ketiga oleh tertanggung, seperti kebakaran atau banjir.Risiko asuransi adalah dugaan peristiwa terjadinya yang, sesuai dengan kontrak asuransi, perusahaan asuransi memiliki kompensasi tugas kerusakan, yaituperusahaan asuransi membayar kepada pihak ketiga yang telah menderita sebagai akibat dari tindakan atau kelalaian tertanggung.

Pertahanan Kontrak asuransi adalah dalam kasus kerusakan properti, kerusakan kesehatan, pihak ketiga kehidupan sebagai akibat dari peristiwa yang terjadi pada alamat tertentu, perjanjian asuransi yang ada tertentu - adalah wilayah asuransi.

Liability Insurance SRO (self-regulatory organisasi) telah menjadi perlu karena fakta bahwa industri konstruksi telah pindah ke self-regulation.Kementerian Pembangunan Daerah untuk mengembangkan rekomendasi khusus tentang asuransi GO SRO dan anggotanya untuk memastikan organisasi bangunan keamanan nyata dan anggotanya dan bertujuan untuk memperkuat stabilitas keuangan mereka, sebagai kompensasi atas kerusakan diganti uang pertanggungan di bawah kontrak asuransi dan memungkinkan untuk tidak menghabiskan SRO Dana Kompensasi.Kewajiban asuransi

SRO adalah kontrak sehubungan dengan risiko berikut kewajiban dari tertanggung (atau perusahaan asuransi) untuk cedera:

• kesehatan atau kehidupan pihak ketiga sebagai akibat dari kekurangan dalam karya tertanggung;

• milik pihak ketiga mengakibatkan kekurangan dalam karya tertanggung;Hasil

• Lingkungan kekurangan dalam karya tertanggung;

Asuransi - jaminan keamanan dan stabilitas keuangan.