Perlu dicatat segera bahwa masa percobaan dari kode tenaga kerja dapat diberikan hanya untuk karyawan yang bekerja dengan penandatanganan kontrak kerja.Dalam kasus lain, masa percobaan adalah ilegal.Dalam kasus apapun, sebagaimana tercantum dalam Kode Tenaga Kerja.
Pada saat yang sama tidak peduli apa jenis pekerja kontrak kerja mendapatkan pekerjaan, majikan dapat diberikan masa percobaan dari Kode Buruh.Menurut ketentuan Kode Tenaga Kerja yang sama dilakukan untuk memastikan bahwa majikan akan dapat memverifikasi kualifikasi dan memenuhi persyaratan mereka karyawan dipekerjakan dan kondisi-kondisi produksi (kerja ditugaskan untuk bekerja).
Namun, penunjukan periode verifikasi tersebut - ini bukan prosedur wajib, dan tidak dapat ditugaskan.Bahkan, pada penandatanganan kontrak kerja antara karyawan dan majikannya menetapkan semua kondisi kerja.Oleh karena itu, menurut hukum, masa percobaan dari kode kerja - semacam kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk masuk ke dalam kontrak.
beberapa saat dalam masa percobaan kerja.Ketika menyewa sebuah pengajuan kerja algoritma dan karyawan tidak tergantung pada apakah itu diberi masa percobaan atau tidak.Karyawan harus mengajukan permohonan kepada departemen personalia, untuk menyediakan buku kerja, paspor dan dokumen lain yang diperlukan.
Namun untuk petugas percobaan, ia harus diberitahu dan memberikan persetujuan mereka secara tertulis.Seperti perjanjian, biasanya muncul dalam bentuk tanda tangan dari karyawan dalam rangka pengangkatan (perekrutan).By the way, bentuk agar tidak sewenang-wenang, tetapi bentuk tertentu negara.
Setelah masa percobaan dari Kode Tenaga Kerja majikan diwajibkan untuk memutuskan sesuai dengan posisi karyawan.Jika karyawan tetap di perusahaan untuk bekerja lebih lanjut, order terpisah tidak diterbitkan.
Jika seorang karyawan, untuk alasan apa pun, atau tidak cocok untuk persyaratan majikan, keputusan pemecatannya.Tapi sebelum pejabat majikan tentu harus melaporkan alasan mengapa ini atau itu tidak sesuai pekerja.Kode Perburuhan, masa percobaan, pemecatan - gagasan bahwa setiap orang harus memiliki.Majikan yang jahat sering menggunakan segala macam trik, terutama ketika menandatangani kontrak kerja sementara atau musiman.Banyak menghindari kertas dan pita merah karena pemberhentian pekerja kontrak kerja terbatas setelah masa percobaan, lebih memilih untuk menarik berbagai jenis kontrak.Mereka disebut kontrak kerja jangka tetap.Mereka biasanya terdiri dari 3 bulan, yang memungkinkan Anda untuk api pada waktu berakhirnya periode ini, karyawan tanpa penjelasan lebih lanjut.
Banyak pekerja mungkin menghadapi PHK selain perpanjangan masa percobaan.Apakah mungkin untuk memperpanjang masa percobaan, dan seberapa banyak?Menurut Buruh Kode
menetapkan batas waktu maksimum untuk masa percobaan.Untuk pekerja, periode ini adalah satu bulan untuk kategori lain dari pekerja dan karyawan periode ini mungkin sama dengan tiga bulan.Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, masa percobaan, Anda dapat menetapkan hingga enam bulan.Tapi untuk melakukan kontrak tersebut disepakati dengan otoritas yang relevan dalam serikat.
dalam meningkatkan hukum percobaan mengatakan - masa percobaan tidak dapat diperpanjang setelah penandatanganan kontrak, baik atas permintaan karyawan, baik atas prakarsa.Satu-satunya syarat yang dapat meningkatkan masa percobaan pada kode kerja - absen sementara dari tempat kerja karyawan terkait kecacatan (atau alasan yang sah serupa).Dalam hal ini, masa percobaan dapat ditingkatkan dengan jumlah hari yang sama dengan saat tidak adanya karyawan di perusahaan.