AS sistem politik: otoritas publik

click fraud protection

Sistem politik

US ditentukan oleh hukum dasar mereka - Konstitusi, yang disahkan pada 1787.Prinsip-prinsip utama dan konsep mendefinisikan sistem seperti yang ditunjukkan dalam amandemen diadopsi kemudian, atau dalam undang-undang lainnya.Otoritas untuk melaksanakan melewati kekuasaan negara untuk Konstitusi Federal Pemerintah Negara.Hukum utama negara didefinisikan sebagai pemisahan tiga kekuatan, di mana pemerintah federal terdiri dari badan-badan independen: legislatif, eksekutif dan yudikatif.Ini pada gilirannya terpisah satu sama lain.

Konstitusi Amerika Serikat terdiri dari beberapa bagian:

  • basa-basi, yang merinci tujuan utama dari Konstitusi, jumlah ini 85;
  • artikel - 7 unit;
  • amandemen - 27 buah, sepuluh pertama yang - adalah Bill of Rights.Sistem politik

US: cabang legislatif badan tertinggi legislatif pemerintah

di Amerika Serikat adalah Parlemen bikameral, yang merupakan Kongres AS, yang terdiri dari Senat AS dan DPR AS.Di Senat, masing-masing dari 50 negara memiliki 2 wakil.Jumlah pasti orang yang mungkin satu atau negara bagian lain, didefinisikan setiap dekade, itu tergantung pada populasi dalam keadaan tertentu.Namun, bahkan jika jumlah orang yang tinggal kecil, setiap negara memiliki di Senat AS setidaknya satu wakil.Senator terpilih selama enam tahun, perwakilan dari dua tahun.Masing-masing dapat dipilih beberapa kali.Kekuasaan eksekutif eksekutif

US

di AS dilakukan hanya oleh Presiden, yang kekuatannya sangat luas.Seluruh aparatur negara dalam pengawasan langsung nya, termasuk menteri, kepala departemen.Presiden mengarahkan semua mekanisme kantor eksekutif.

Office Executive, bersama-sama dengan Presiden membentuk kepresidenan negara.Presiden membuat pembentukan administrasi, Kabinet Menteri dan dewan eksekutif.Kabinet Menteri, pada gilirannya, tidak berwenang untuk mengambil tindakan pemerintah, itu adalah badan konsultatif, sehingga Presiden tidak bisa mengikuti saran yang diberikan kepada mereka.Bentuk

dari pemerintah dalam bentuk Amerika Serikat

dari pemerintah negara mencerminkan cara organisasi dan struktur otoritas yang lebih tinggi, prinsip-prinsip yang didasarkan pada interaksi antara berbagai institusi, dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan unit otoritas negara.Bentuk

pemerintahan memiliki beberapa sifat dasar:

  • jalan adalah pembentukan eselon yang lebih tinggi kekuasaan;
  • struktur pemerintahan;Prinsip
  • mendasari interaksi kekuasaan: legislatif, eksekutif;
  • interaksi antara warga negara dan pemerintah;Gelar
  • kebebasan untuk memberikan penduduk dengan struktur kekuasaan.Sistem politik

US ditentukan oleh bentuk pemerintahan republik, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara (IV Seni.).Bentuk pemerintahan republik di Amerika diwujudkan dalam bentuk republik presiden, dan memiliki prinsip-prinsip berikut: Presiden Republik (dalam hal ini AS) - kepala pemerintahan dan pemerintah negara tidak bertanggung jawab kepada Kongres, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ruang Kongres.Sistem politik

AS, sistem kekuasaan negara di negara ini berdasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.Prinsip ini di bawah Amerika Serikat berubah menjadi sistem checks and balances.Hubungan yang sebenarnya ada di antara ketiga organ pembentuk kekuasaan di negara - Presiden AS, Kongres, Mahkamah Agung - yang mengalami perubahan konstan, bagaimanapun, tetap teguh prinsip pemisahan.