Tidak peduli di bidang apa dan apa jadwal melibatkan karyawan, majikan wajib menghormati jam kerja, varietas yang ditetapkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.Setiap organisasi memiliki hak untuk menentukan peraturan mereka sendiri, jika tidak bertentangan dengan hukum.Pasal 91 dari Kode Buruh membebankan tanggung jawab majikan dan memperhitungkan waktu yang dihabiskan sesuai dengan pembayaran, dan Pasal 16 berisi deskripsi dari jadwal kerja.
waktu kerja dan prosedur pendiriannya diatur:
• peraturan internal organisasi, yaitu peraturan internal, membiasakan karyawan dengan urutan masuk, transfer dan pemberhentian, hak dan tanggung jawab organisasi dan karyawan dalam hubungan satu sama lain, rezim pekerjaan danwaktu liburan, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan hubungan antara organisasi dan staf.
• kesepakatan bersama oleh penandatanganan yang karyawan setuju dengan yang ditentukan di dalamnya.
Bahkan, organisasi memiliki hak untuk mengatur jadwal kerja dan karyawan baik dapat menerima persyaratan yang diajukan, atau menolak.Kode Buruh hanya mendefinisikan ketentuan dasar.
waktu kerja dan jenis sesuai dengan Pasal 16 dari Kode Buruh.
1. Normal, atau satu shift.Ini adalah minggu lima hari yang sama dengan dua hari libur, atau enam hari dengan satu hari off dan terhuyung-huyung dengan output mengambang.Penjumlahan dilakukan di buang-buang waktu ketika waktu dihitung harian atau mingguan, dan pada periode satu bulan sampai satu tahun.Mode ini tepat dalam situasi, ketika tidak dapat dilakukan karena hari atau minggu, misalnya, dalam shift atau bekerja di transportasi.
2. jadwal tidak teratur.Majikan dapat membawa seorang karyawan untuk melakukan tugas langsungnya di luar waktu kerja normal.Karyawan tidak memiliki hak untuk menolak lembur dan majikan mungkin tidak memerlukan asing untuk melakukan tugas-tugas bawahan tidak tercakup oleh perjanjian kerja.Dengan mendirikan rezim tersebut untuk jam kerja karyawan, organisasi, bagaimanapun, tidak memiliki hak untuk membawanya ke lapangan kerja lembur terlalu sering, tetapi hanya sebentar-sebentar.Untuk pengolahan bergantung atau agio libur atau Selain upah (pasal 119).
3. Jam kerja yang fleksibel, yang memungkinkan karyawan atas kebijakannya sendiri untuk menentukan awal dan akhir hari kerja, serta durasinya.Tapi pada akhirnya itu harus dikerjakan oleh undang-undang mengatur jumlah jam untuk jangka waktu tertentu.Fleksibel (atau geser) jadwal dapat diatur baik oleh desain pekerjaan, atau sudah dalam proses kesepakatan antara para pihak.Alasan untuk transisi ke jam kerja mengambang atau fleksibel mungkin karena keadaan pribadi sebagai karyawan dan situasi dalam organisasi ketika jadwal yang paling tepat dan efektif.
4. perubahan rezim.Hal ini digunakan, sebagai aturan, ketika jam dari perusahaan di mana pekerjaan dilakukan dalam dua atau empat shift (hari, sore atau malam hari) per hari.Pada saat yang sama setiap minggu seorang karyawan berhak untuk bergantung pada akhir pekan selama minimal 48 jam.
5. Arus sesuai dengan Pasal 105 jam kerja terfragmentasi menyediakan untuk pembagian hari dengan cara istirahat, yang akhirnya ditambahkan.Jumlah yang diijinkan mereka tidak didefinisikan oleh hukum.
Salah satu kesulitan utama dalam hal ini adalah bahwa semua modus yang ditentukan dalam perjanjian kolektif atau peraturan internal, tidak bertentangan dengan Kode Buruh, tetapi pekerja sering diproses tanpa menerima kompensasi apapun.Hal ini biasa terjadi di organisasi komersial, dan karena takut kehilangan pekerjaan mereka, staf memilih untuk tidak terlibat dalam perselisihan perburuhan.
Hal ini juga penting untuk mengetahui bahwa pekerjaan selama liburan dan harus dibayar paling sedikit dua kali jumlah, dan total (atau rata-rata) jumlah jam kerja per minggu tidak boleh lebih dari 40, tapi, pada kenyataannya, sering hari kerja berlangsung lebih dari lima hari.