Apa legalisasi dokumen, dan mengapa perlu?

Banyak sudah tahu bahwa jika Anda ingin meninggalkan wilayah negara Anda, untuk pembukaan kantor perwakilan di luar negeri untuk membuka rekening di bank asing, karena imigrasi atau alasan lainnya, Anda akan membutuhkan dokumen yang berlaku di wilayah itusatu negara, seperti yang disahkan dalam urutan didirikan.

Legalisasi dikenakan setiap dokumen resmi yang akan disampaikan di Kedutaan di lembaga pendidikan asing atau pelayanan publik dari negara-negara lain.

sendiri legalisasi dokumen, adalah kebutuhan untuk menunjukkan kepatuhan dengan dokumen undang-undang Negara asal mereka, itu adalah otentikasi tanda tangan resmi, status dan mana yang tepat, segel tubuh negara yang berwenang pada dokumen dan instrumen untuk digunakanmereka di negara lain.

Dalam proses pendaftaran legalisasi dokumen, dokumen terikat dilakukan perangko dari sampel yang ditetapkan, pada tanda tangan bersertifikat saat yang sama para pejabat.

prosedur legalisasi dokumen itu sendiri, bisa dikatakan, itu adalah serangkaian tindakan sekuensial dan terdiri dari: - Pertama adalah legalisasi dokumen yang diperlukan kepada Departemen Kehakiman, serta legalisasi Departemen Luar Negeri.Setelah itu akan berhubungan dengan pelaksanaan legalisasi dikejar atau konsulat atau di wilayah negara mereka sendiri, menerima dokumen.



Kebanyakan orang sebenarnya cukup langka terlibat dalam kegiatan tersebut, dan memberikan preferensi kepada perusahaan yang sehingga untuk berbicara, sudah boneka tangan, dan dengan cepat dan tanpa pertanyaan, memenuhi semua persyaratan mengenai legalisasi dokumen, ada sejumlah perusahaan yangsenang untuk membantu Anda dengan ini bukan masalah ringan.Ini termasuk beberapa notaris atau sebagai semacam agen penerjemahan yang dapat membantu dan menerjemahkan dokumen, dan melegalkan, jangan lupa bahwa itu adalah spesialis yang sangat berkualitas, yang tidak membiarkan diri mereka untuk membuat atau salah perhitungan, sehingga aman untuk mengatakan bahwauntuk lebih mempercayai profesional!

Belum lagi bahwa ada dua jenis dokumen legalisasi adalah stamping apostille, dan kemudian apa yang kita Swami mengatakan legalisasi konsuler ini.Apa yang semua jenis yang sama legalisasi diperlukan untuk Anda tergantung pada negara tujuan, dengan kata lain, negara di mana pihak berwenang akan disajikan ke dokumen Anda.

Pada dasarnya, cap "apostille" dicap pada salinan dokumen yang sebelumnya telah disahkan oleh notaris, yaitu, dapat salinan yang bersifat pribadi untuk seperti menyertakan surat nikah, pembubaran lahir dari perkawinan kematian dan sebagainya., Atau dokumendihiasi oleh notaris.

Dalam kasus yang disebutkan di atas stamping, harus otoritas keadilan, secara teritorial, dengan kata lain, dokumen yang telah dikeluarkan oleh notaris dari daerah tertentu hanya dapat Apostilling Departemen Kehakiman daerah.

Selain itu, cap "apostille" dapat ditempatkan pada dokumen asli yang dikeluarkan sebelumnya oleh berbagai badan-badan negara.Dan perlu dicatat bahwa sementara prinsip teritorial tidak diperhitungkan, yaitu, dokumen dapat diterbitkan di setiap kota atau wilayah.