Pihak ketiga dalam proses sipil

click fraud protection

ketentuan peserta proses sipil PKC memiliki status yang sesuai.Pertama dari semua pihak untuk proses termasuk pengadilan itu sendiri sebagai organ keadilan.Juga khawatir, BPK disediakan dan pihak ketiga dalam proses sipil.Perlu dicatat bahwa yang terakhir dapat diamati sifat yang berbeda dari bunga.Dalam hal ini, pihak ketiga dalam proses sipil dapat berupa mengumumkan atau tidak untuk menyatakan klaim independen tertentu atas objek sengketa.Dan mereka berdua memiliki fitur umum untuk semua pihak untuk proses.Namun, pihak ketiga dalam proses sipil diberkahi dengan atribut tertentu yang unik untuk kategori ini.

fitur umum yang harus dimasukkan:

  1. Milik proses bersama dengan pihak lain.Fitur ini merupakan status hukum yang ditempati oleh pihak ketiga dalam proses sipil.Selain itu, fitur ini juga menentukan berbagai hak-hak mereka.
  2. Ketersediaan minat hasilnya.
  3. keputusan penting kepada pihak ketiga (sesuai dengan jenis).
  4. ketidakcocokan minat dengan orang-orang dari terdakwa asli dan penggugat.
  5. objek atau masuknya pihak ketiga dalam proses diluncurkan.Pernyataan klaim independen dalam hal ini dilakukan dengan mengajukan klaim (klaim).Pihak

Ketiga demikian para pelaku yang terlibat atau bergabung proses mulai mengalami beberapa kepentingan dalam hasilnya.Yang terakhir adalah karena fakta bahwa keputusan mungkin berdampak pada tugas dan hak-hak mereka.Sebagai ketiga dapat membuat badan hukum atau warga negara.

Partai klaim independen terhadap materi pelajaran yang disengketakan adalah subyek dari bahan hukum yang relevan.Masuknya pihak ketiga dalam proses ini adalah sukarela.Sesuai dengan prinsip Optionality tidak diperbolehkan keterlibatan wajib pihak dalam persidangan.Namun, Pengadilan, sesuai dengan prosedur mempersiapkan kasus untuk percobaan, dapat merekomendasikan orang-orang tertentu untuk menjadi pihak ketiga dalam klaim independen.Sisi ini bisa mengklaim subjek sengketa secara keseluruhan atau pada bagian tertentu nya.

kepentingan pihak ketiga biasanya menentang, atau satu atau kedua sisi proses segera.Pada saat yang sama mereka menyatakan persyaratan mengenai sama subyek sehubungan yang menyatakan persyaratan pihak lain.

Perlu dicatat tingkat tertentu kesamaan dari pihak ketiga yang menyatakan klaim independen tertentu, dengan penggugat.Dengan kata lain, jika partai digugat sebelumnya, itu akan menjadi penggugat asli.Jika pengadilan tidak memungkinkan partisipasi dalam produksi pihak ketiga, yang membuat klaim independen tertentu, berhak membawa tindakan, pembukaan, dengan demikian, sidang yang terpisah.Di dalamnya, menjadi penggugat.

Dalam literatur hukum, jelas perbedaan antara sisi dianggap co-penggugat.

dalam proses sipil pihak dapat melayani dan jaksa.Dia terlibat dalam kasus atas dasar ketentuan hukum yang relevan, hukum federal.Definisi "jaksa" agak generik.Istilah ini mengandung konsep-konsep seperti "asisten", "Wakil" dan seterusnya.

Jaksa dalam proses sipil diberkahi dengan kekuatan tertentu.Mereka diamankan norma hukum yang relevan.

Sesuai dengan ketentuan prosedural hukum, jaksa berhak untuk menerapkan atau memulai sidang pada setiap tahap dalam kasus ini, ketika ada kebutuhan.