Klasifikasi badan hukum

click fraud protection

Klasifikasi badan hukum harus sesuai dengan KUH Perdata.Ada tiga kriteria utama oleh divisi.

demikian, klasifikasi badan hukum yang dibuat sesuai dengan tujuan penciptaan organisasi.Yang penting di sini adalah dan bentuk perusahaan.

demikian, ada kategori "entitas komersial".Kelompok ini termasuk organisasi-organisasi yang tujuannya dianggap keuntungan melalui pelaksanaan aktivitas apapun yang tidak bertentangan dengan hukum.

Ada juga "entitas non-profit."Perusahaan-perusahaan ini tidak mempertimbangkan pemulihan pendapatan sebagai tujuan utama dan, karenanya, tidak mendistribusikan keuntungan antara para peserta.

Perlu dicatat bahwa klasifikasi di atas entitas dianggap agak sewenang-wenang.Ini "persyaratan" peraturan terpisah berdasar.Misalnya, organisasi non-profit diperbolehkan kegiatan usaha, jika persyaratan legislator, di mana kegiatan perusahaan sesuai dengan tujuan penciptaan-Nya.

Kata pemisahan menyebabkan pembentukan perusahaan, bentuk yang tegas diatur oleh KUH Perdata.

Klasifikasi badan hukum dibuat atas dasar rezim hukum properti milik mereka.Jadi, ada subyek dengan hak manajemen, kepemilikan, manajemen ekonomi operasional.Perlu dicatat bahwa sejumlah pendidikan, budaya dan lainnya lembaga (sekolah, museum, teater, dll) berhak untuk pendapatan diri pembuangan yang berasal dari kegiatan usaha yang diizinkan oleh hukum.

Pemisahan perusahaan sesuai dengan status properti dan tujuan memiliki signifikansi praktis penting.Untuk organisasi komersial hak dengan kapasitas hukum umum.Ini berarti bahwa perusahaan-perusahaan ini diperbolehkan untuk terlibat dalam aktivitas bisnis yang tidak dilarang oleh hukum.Pada saat yang sama para pendiri organisasi mungkin ada batasan pada produksi kegiatan tertentu tertentu atau daftar lengkap jenis data yang telah diperbaiki pada dokumen yang relevan.Beberapa kegiatan dapat dilakukan hanya atas dasar izin khusus - lisensi.Dengan demikian, organisasi, dalam instrumen dasar yang tidak mengandung daftar lengkap dan tidak ada larangan, mungkin memerlukan penyediaan lisensi.Perusahaan sehingga tidak dapat dipungkiri izin dengan alasan bahwa jenis kegiatan tidak tercantum dalam Piagam.

Organisasi Nirlaba, perusahaan kesatuan dan lembaga lain yang melaksanakan kegiatan yang bersifat spesifik (perusahaan asuransi, bank, dll) hanya mungkin kegiatan yang konsisten dengan tujuan pembentukan mereka.Selain itu, semua mata pelajaran yang memiliki hak pengelolaan operasional atau kontrol ekonomi, hanya dapat menggunakan hak mereka di bawah hukum, pemilik pekerjaan atau tujuan kegiatan sesuai dengan tujuan properti.

Pemisahan badan hukum dilakukan dan juga tergantung pada apakah untuk menjaga peserta (pendiri) hak sehubungan dengan aset membentuk organisasi.Sesuai dengan kriteria ini, ada empat kelompok perusahaan:

  1. Organisasi di mana properti pendiri hak tidak diawetkan.Ini termasuk semua jenis organisasi non-profit, selain kemitraan.
  2. Organisasi, dalam kaitannya dengan properti yang pendiri telah ditahan hukum kewajiban.Ini termasuk koperasi, kemitraan non-profit, dan lain-lain.
  3. Organisasi, dalam kaitannya dengan properti yang memiliki hak untuk manajemen ekonomi.Lembaga-lembaga ini termasuk anak perusahaan.Lembaga
  4. sehubungan dengan milik siapa pendiri mempertahankan hak kepemilikan.