Jenis utama dari asosiasi

jenis utama dari asosiasi publik dan kegiatan mereka diatur oleh sistem tertentu dari undang-undang.Blok bangunan adalah: hukum dengan nama yang sama, dan hukum yang berkaitan dengan jenis tertentu dari organisasi-organisasi ini.

Misalnya, jenis tertentu dari asosiasi publik dalam kegiatan mereka dipandu oleh hukum mendefinisikan perlindungan sosial penyandang cacat.Hal ini juga mungkin dalam sistem hukum termasuk KUHPerdata, berisi beberapa ketentuan yang cukup penting mengenai fungsi LSM sebagai subyek hukum perdata.

Perlu dicatat bahwa ada jenis asosiasi publik tentang kegiatan yang ada dokumen hukum khusus.Oleh karena itu, mereka dibimbing oleh hukum dasar, kata pertama dalam artikel ini.Tindakan dalam dokumen ini berlaku untuk semua jenis asosiasi yang dibuat atas prakarsa warga sendiri, selain masyarakat agama, serta perusahaan lain yang bersifat komersial dan dibuat dengan bantuan mereka, asosiasi non-profit.Dalam bidang kompetensinya mungkin struktur lainnya dan perusahaan non-profit non-pemerintah asing dan asosiasi yang dibuat di wilayah Rusia.

hukum ini memberikan konsep dasar dan jenis asosiasi yang terbentuk pada prinsip-prinsip sukarela, pemerintahan sendiri dan daerah non-komersial, diprakarsai oleh warga sendiri.Mereka disatukan oleh kepentingan bersama dalam pelaksanaan tujuan yang sama yang ditetapkan dalam piagam organisasi.

bentuk utama dari asosiasi publik ditandai dengan fitur berikut:

  • pendidikan dilakukan oleh badan hukum dan individu secara sukarela;
  • otoritas tidak ada masyarakat, dan organisasi-organisasi ini tidak subyek hukum keputusan;sumber kekuasaan tersebut dapat melayani dokumen hukum hanya khusus;
  • mereka tidak perusahaan komersial, yang sebagai angka laba sasaran utama.Asosiasi

Umum diklasifikasikan menurut kriteria tertentu:

  • pada bentuk hukum dari perbedaan sosial: organisasi, gerakan, dana dan lembaga;
  • oleh proses legalisasi - serikat pekerja, yang dihiasi sesuai dengan pendaftaran negara (diberi status badan hukum), dan perusahaan tanpa itu;
  • yurisdiksi teritorial (nasional, antar daerah, regional dan lokal asosiasi);
  • pada prinsip organisasi - asosiasi, yang didasarkan pada keanggotaan, dan tanpa keanggotaan.(Sebagai contoh, para anggota organisasi-organisasi ini, ada hak dan tanggung jawab sesuai dengan undang-undang mereka. Para peserta dari asosiasi tanpa keanggotaan berpartisipasi dalam kegiatan tanpa kondisi pendaftaran tepat untuk partisipasi tersebut.)