Aparatur negara

Aparatur negara

- sistem lembaga, organisasi dan lembaga menjalankan kekuasaan publik untuk mencapai tujuan dan sasaran.Kegiatannya ditujukan untuk pengembangan aturan wajib perilaku, mereka diabadikan dalam ketentuan hukum, penggunaan hubungan hukum, memastikan efektivitas sanksi dan jaminan.Aparatur negara

dan gejala

  • dibentuk untuk melaksanakan menghadapi sasaran dan tujuan negara;
  • menciptakan ketentuan hukum untuk eksekusi wajib;
  • memiliki monopoli atas gosprinuzhdenie;
  • dasar untuk pembentukan dan fungsi aparatur negara adalah prinsip profesional, yaitu, stafnya dilakukan kekuatan mereka secara profesional, tanpa terlibat dalam kegiatan kepentingan publik lainnya;
  • untuk memastikan pelaksanaan fungsinya termasuk lembaga negara dan "pelengkap materi" yang, polisi, tentara, unit militer, bea cukai dan lain-lain. Fungsi struktur

negara diabadikan dalam konstitusi dan undang-undang lainnyayang kegiatannya dipandu oleh otoritas dan pejabat mereka, anggota aparat negara.Struktur yang terakhir tergantung pada masalah yang dihadapi negara.Ini termasuk badan-badan negara menjalankan fungsi regulasi untuk mengelola urusan negara;hukum yang berhubungan dengan pemeliharaan hukum dan ketertiban dan keamanan umum;kebijakan luar negeri terkait dengan hubungan dengan negara-negara asing.Pembentukan

aparatur negara terjadi melalui pembentukan pemerintah, kegiatan yang meliputi pelaksanaan fungsi negara.Cara yang paling umum - pemilihan dan pengangkatan.Sebuah otoritas publik adalah unit struktural independen kekuasaan negara, diberkahi dengan otoritas.

Tanda dari otoritas publik: struktur internal

  • kompleks, karena terdiri dari unit dan harus melibatkan pegawai negeri sipil;Pendanaan
  • terbuat dari APBN;
  • melakukan fungsi publik, termasuk koordinasi, bentuk peraturan dan kegiatan administratif sesuai dengan kewenangannya;
  • melaporkan kepada otoritas negara untuk membangun itu.Aparatur negara

termasuk PNS, orang yaitu dalam pelayanan sipil, yang bertujuan untuk memastikan kewenangan badan-badan negara.Pejabat termasuk dalam komposisi mereka, yang bertindak atas nama negara dan dalam kewenangannya, membuat keputusan mengikat peserta lain dari hubungan hukum.Sebuah tempat khusus ditempati oleh orang-orang yang memegang jabatan publik tertinggi.Ini adalah presiden, menteri, ketua bilik Parlemen, Perdana Menteri dan lain-lain yang memegang jabatan melalui pemilihan.

mengisi posisi di badan-badan negara dilakukan terutama oleh janji.Aparatur negara juga dapat mencakup beberapa lembaga publik yang menyebar kegiatan mereka ke lembaga lain atau individu yang tidak mematuhinya langsung.BUMN tidak termasuk dalam struktur, seolah-olah mereka memiliki hak administrasi dan manajemen pengambilan keputusan, tetapi hanya secara internal untuk mengelola kegiatan mereka sendiri.Prinsip

aparatur negara

beroperasi atas dasar prinsip-prinsip umum yang diabadikan dalam konstitusi.Dalam masyarakat demokratis, ini termasuk: demokrasi, aturan hukum, profesionalisme, pemisahan kekuasaan, sentralisme dan sejumlah orang lain.