transaksi paspor - dokumen yang pendaftaran wajib dalam pelaksanaan transaksi pembayaran antara penduduk dan bukan penduduk, ketika dana non-tunai melalui rekening:
- sebagai pembayaran untuk barang (karya atau jasa) yang diimpor ke dalam pabeanwilayah atau diekspor dari itu, dijual di bawah kontrak perdagangan luar negeri yang ditandatangani oleh badan hukum;
- dalam operasi pinjaman antar dan pinjaman.
paspor transaksi, yang berisi semua data yang diperlukan untuk pelaporan dan menjamin integrasi operasi dengan dana mata uang asing yang digunakan oleh organisasi, yang fungsinya meliputi tugas pemantauan pelaksanaan kegiatan kontraktual antara penduduk dan bukan penduduk.Selain dokumen ini, faktur, mengkonfirmasikan impor atau ekspor barang, dan tindakan ditandatangani oleh para pihak pada penyediaan layanan, kinerja karya atau pelaksanaan kegiatan informasi yang tersedia untuk bank resmi.Lembaga-lembaga keuangan yang dikuasai oleh kontrak ekonomi asing.
Perdagangan barter diproduksi antara warga negara yang berbeda, hanya dapat dilakukan setelah paspor akan dikeluarkan transaksi yang sesuai.Dokumen ini untuk jenis kontrak tentu harus berisi informasi tentang perhitungan kas dan cara lain.Transfer mata uang yang harus dilakukan hanya oleh bank, yang telah menghasilkan kesepakatan paspor.Ada pengecualian untuk kontrak internasional ketika menyusun dokumen ini bukan merupakan prasyarat.Otoritas pengawas tidak memerlukan transaksi paspor jika hubungan pertukaran timbul antara:
- individu dan non-penduduk;
- non-penduduk dan organisasi, melaksanakan kreditnya;
- Bank of Rusia, Pemerintah Federasi Rusia, resmi skala badan eksekutif federal dan non-penduduk;
- penduduk dan non-penduduk, dalam kasus kesimpulan transaksi kredit asing untuk jumlah yang tidak melebihi lima ribu Dolar;.
- penduduk dan non-penduduk, ketika perjanjian pada produksi operasi perdagangan luar negeri, jika nilai kontrak - kurang dari lima puluh ribu dolar.Transaksi paspor
untuk setiap kontrak perdagangan luar negeri dibuat hanya sekali penduduk di satu bank melayani itu.Lembaga keuangan menyediakan berikut:
- kontrak, yang merupakan basis operasi dari karakter pertukaran;
- paspor transaksi di dua salinan;
- izin yang dikeluarkan oleh badan yang bertanggung jawab untuk mengontrol transaksi valuta asing dalam transfer dana, serta, dalam beberapa kasus, untuk pembukaan rekening di bank non-penduduk.
Semua dokumen harus valid pada tanggal hibah.Pejabat dari negara-negara asing harus didukung oleh apostille dari badan-badan negara yang berwenang dari negara-negara tersebut.Semua dokumen yang diperlukan untuk sertifikat transaksi, harus diserahkan dalam asli atau salinan resmi.Prosedur ini dilakukan dengan cara yang konsisten dengan bank.Waktu pemrosesan transaksi paspor harus tanggal yang mendahului setiap pelaksanaan kontrak perdagangan luar negeri.
Bank memperbaharui dokumen, jika kontrak yang diajukan informasi baru atau ada perubahan informasi.Penutupan paspor transaksi dengan lembaga keuangan setelah eksekusi oleh pihak dari kontrak kewajiban mereka, serta dalam beberapa kasus lainnya, yang ditetapkan oleh undang-undang.