Persyaratan kontrak kerja kontrak kerja
- suatu persetujuan dengan mana majikan harus memberikan kerja karyawan dan kondisi kerja normal, tepat waktu dan sepenuhnya membayar untuk karyanya, dan karyawan harus perform ditentukan dalam karir perjanjian, melakukan peraturan tenaga kerja.Kontrak kerja adalah dua arah, itu harus tertulis, ditandatangani oleh majikan dan karyawan.Dokumen harus dalam dirinya sendiri berisi informasi berikut:
- Nama nama karyawan atau nama majikan (jika dia - orang pribadi);
- data paspor karyawan (atau dokumen lainnya mengkonfirmasikan identitasnya) dan majikan (jika - orang alami);
- INN majikan (jika ia - badan hukum);
- informasi tentang perwakilan majikan yang menandatangani kontrak kerja, dan indikasi dasar di mana ia beroperasi (misalnya, surat kuasa, anggaran dasar atau perintah);
-Tanggal dan tempat penahanan.
hal yang signifikan dari kontrak - kondisi seperti itu, tanpa memerlukan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.Di bawah Perdata, kondisi ini meliputi: objek (objek) dari Perjanjian, serta undang-undang yang disebut kondisi penting untuk jenis tertentu dari kontrak dan kondisi yang harus dicapai kesepakatan.Dokumen ini dianggap sah hanya jika ada kesepakatan pada semua poin penting.
kondisi Wajib dari kontrak kerja:
- tugas pekerjaan karyawan (jenis tertentu pekerjaan yang ditugaskan untuk bekerja dalam profesi, staf, terutama dengan penyempurnaan keterampilan);
- tempat kerja;Jika karyawan yang diterima di cabang atau perwakilan rabotadetelya kantor, kontrak menentukan nama unit struktural dan alamat;
- tanggal dimulainya pekerjaan;
- jika masa kontrak - periode tertentu berlaku;
- sistem pembayaran (flat rate, gaji, kondisi biaya tambahan, tunjangan, bonus dan bonus);
- menentukan interval jam kerja dan istirahat istirahat;
- kompensasi untuk pekerjaan berat dan tidak sehat;
- kondisi lain yang ditetapkan oleh hukum.
Ketika menandatangani dokumen itu tidak termasuk dalam hal wajib kontrak atau informasi yang harus dibuat kesepakatan tambahan untuk perjanjian dengan spesifikasi.Selain itu, kontrak kerja mungkin berisi lain, tidak membuat karyawan dan tidak bertentangan dengan undang-undang istilah: masa percobaan, non-pengungkapan komersial, publik, kerahasiaan resmi, untuk asuransi tambahan karyawan, sebagai perbaikan sosial bagi karyawan dan anggota keluarganyadari hak dan kewajiban karyawan dari majikan atas dasar tenaga kerja dan hukum umum.
Ketika majikan memiliki hak untuk izmenenyat kontrak kerja?
Kode Perburuhan, dapat mengubah ketentuan perjanjian kerja pada saran dari majikan, jika organisasi perubahan kondisi teknologi atau organisasi.Dalam kerja ini fungsi karyawan tetap.Tentang perubahan masa depan ia harus diberikan pemberitahuan secara tertulis enam puluh hari.Jika karyawan tidak ingin bekerja dalam kondisi baru, majikan harus menawarkan posisi bebas lainnya atau pekerjaan yang bisa dilakukan orang dengan kesehatannya.Majikan juga diperlukan untuk menawarkan semua lowongan yang tersedia karyawan sesuai.Jika tidak ada atau karyawan menolak opsi yang diajukan, kontrak kerja berakhir.