dan esensi dari pemerintah daerah memberikan desentralisasi tertentu kekuasaan, otonomi tertentu otoritas lokal.Industri itu sendiri mulai terbentuk di Rusia pada awal 90-an.Penentuan daerah (kota) pemerintah terjebak pertama di Uni dan kemudian hukum Rusia.Namun, perlu dicatat bahwa pembentukan cabang ini pemerintah sampai batas tertentu mulai di Rusia sebelum revolusi.
Misalnya, Alexander II mengirim reformasi perkotaan dan pedesaan tentang desentralisasi dan pengembangan wilayah mulai regulasi di dalam negeri dengan memperkenalkan konsep hukum tersebut.
pemerintah daerah setelah 1917 didasarkan pada prinsip kesatuan sistem Soviet sebagai kompleks otoritas negara.Untuk sistem ini ditandai dengan subordinasi kaku rendah ke tinggi.Konsep diri pemerintah daerah ditolak sebagai cara borjuis pembentukan otoritas lokal.Jalan ini benar-benar tidak dapat diterima untuk negara Soviet, yang memiliki karakter terpusat.Hanya pada akhir tahun 80-an pemerintah menyadari kebutuhan untuk menggunakan konsep diri pemerintah daerah.Jadi mulai reformasi pemerintah teritorial.
Act, yang diadopsi April 9, 1990, tahun ditugaskan prinsip-prinsip umum yang mendefinisikan konsep diri pemerintah daerah dan ekonomi Uni Soviet.Oleh karena itu didirikan pada arah utama pengembangan cabang pemerintah, dasar-dasar organisasi dan aktivitas.
Pada tahun 1991 UU disahkan, menurut yang mulai proses konversi badan teritorial, pembentukan seluruh sistem pemerintah daerah di negara ini.Struktur
dikembangkan lebih lanjut dalam ketentuan konstitusi.Dengan demikian, secara resmi diakui konsep diri pemerintah daerah.Sistem ini menerima status hukum dan jaminan hukum.
Sesuai dengan Pasal 130 dari Konstitusi melalui struktur pemerintah daerah disediakan oleh keputusan pertanyaan dari nilai populasi teritorial, serta penggunaan, disposisi, kepemilikan properti kota.Cabang
ini beroperasi di pedesaan, perkotaan, di daerah lain (di daerah kabupaten pedesaan).Semua unit teritorial disebut unit kota.
Hari ini, pemerintah daerah adalah tingkat khusus pelaksanaan kekuasaan di negara itu.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Dasar, warga mengungkapkan kekuasaan mereka melalui lembaga negara, pemerintah kota.Selain itu, orang dapat melaksanakan kehendak mereka melalui pemilihan langsung, referendum dan bentuk lain dari ekspresi langsung.Negara dan kota berwenang, begitu juga bentuk ekspresi demokrasi di negeri ini.
Pemerintah daerah ditandai sebagai bentuk demokrasi, diabadikan dalam hukum federal, mencerminkan prinsip-prinsip umum dari pemerintah kota.Sesuai dengan hukum, cabang ini pemerintah diakui dan dijamin oleh penduduk wiraswasta untuk mengatasi masalah penting lokal.Dalam teks hukum berisi referensi ke tanggung jawab orang untuk keputusan mereka.Kehendak warga dapat diwujudkan secara langsung atau melalui badan teritorial (kota) pemerintah.Nilai kota Mengatasi sehingga dilakukan sesuai dengan kepentingan rakyat, tradisi sejarah dan lainnya.
Definisi ini menggabungkan fitur yang paling penting yang menjadi ciri otoritas kota dan posisinya dalam seluruh sistem demokrasi negara.